Mohon tunggu...
Hafidz Santri
Hafidz Santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi:apa saja yang penting asyik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan untuk Presiden baru dalam Penepatan Janji, dalam menunjukan terciptanya kedaulatan rakyat

1 Juli 2024   11:32 Diperbarui: 6 Juli 2024   03:04 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan untuk Presiden Baru dalam Penepatan Janji

permasalahan

Penetapan janji oleh seorang presiden baru merupakan aspek krusial yang memengaruhi kepercayaan publik dan legitimasi pemerintah. Kebijakan yang efektif dalam penepatan janji dapat meningkatkan kredibilitas kepemimpinan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji strategi dan kebijakan yang dapat diadopsi oleh presiden baru untuk memastikan penepatan janji-janji kampanye, serta mengevaluasi dampaknya terhadap stabilitas politik dan sosial beserta berlakunya kedaulatan rakyat dalam pemempin sesudah maupun yang akan datang.

pembahasan

Penetapan janji kampanye adalah salah satu cara bagi kandidat presiden untuk menarik dukungan dari pemilih. Namun, realisasi janji-janji ini sering kali menjadi tantangan utama bagi presiden yang terpilih. Kegagalan dalam menepati janji dapat menyebabkan ketidakpuasan publik, protes, dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi presiden baru untuk memiliki kebijakan dan strategi yang jelas untuk menepati janji-janji tersebut.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber, termasuk dokumen kebijakan, laporan pemerintah, dan studi kasus dari negara-negara lain. Selain itu, wawancara mendalam dengan pakar politik, akademisi, dan pejabat pemerintah juga dilakukan untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif.

Hasil dan Pembahasan

  1. Strategi Penepatan Janji:

    • Prioritasi dan Realisasi Janji: Presiden baru harus menyusun daftar prioritas dari janji-janji kampanye yang paling mendesak dan realistis untuk diwujudkan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Prioritasi ini harus didasarkan pada urgensi masalah, ketersediaan sumber daya, dan potensi dampak sosial-ekonomi.
    • Rencana Aksi dan Timeline: Menetapkan rencana aksi yang jelas dan detail untuk setiap janji kampanye, termasuk penentuan timeline yang realistis dan tanggung jawab dari setiap kementerian atau lembaga terkait. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap janji memiliki jalur pelaksanaan yang jelas.
  2. Kebijakan Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Pelaporan Berkala: Pemerintah harus menyediakan pelaporan berkala mengenai progres realisasi janji-janji kampanye kepada publik. Ini dapat dilakukan melalui platform digital, konferensi pers, dan laporan tahunan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik.
    • Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi melalui mekanisme partisipatif seperti forum diskusi, jajak pendapat, dan aplikasi pengawasan berbasis teknologi. Ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan menilai kinerja pemerintah.
  3. Pengelolaan Sumber Daya dan Keuangan:

    • Penganggaran Berbasis Kinerja: Mengadopsi sistem penganggaran berbasis kinerja yang mengalokasikan dana berdasarkan pencapaian target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Ini memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
    • Kerjasama dengan Sektor Swasta dan Internasional: Memanfaatkan kerjasama dengan sektor swasta dan organisasi internasional untuk memperoleh dukungan finansial dan teknis dalam mewujudkan janji-janji kampanye. Ini juga dapat mengurangi beban fiskal pemerintah.
  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun