Mohon tunggu...
Muhammad Hafidz
Muhammad Hafidz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo, Nama saya Muhammad Hafidz Rangkuty, asal Medan Sumut.

Semoga menyukai tulisan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila, Remaja, dan Media Sosial

8 April 2021   00:30 Diperbarui: 8 April 2021   00:39 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar filsafat negara (Philosophische Gronslag), pandangan hidup (Weltanschauung) bangsa dan ideologi negara Indonesia. Biarpun Undang-Undang Dasar kita sejak Proklamasi telah mengalami beberapa kali perubahan, namun semua Konstitusi itu dalam pembukaannya selalu menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka harus disusun berdasarkan Pancasila, yang mengandung lima sila yang kuat. 

Dalam rangkaian perubahan Konstitusi, rumusan redaksional Pancasila mengalami sedikit perubahan dalam kata-kata pada sila nya, namun urutan silanya tetap. Dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), rumusannya adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Peri Kemanusiaan

3. Kebangsaan

4. Kerakyatan

5. Keadilan Sosial

Sedangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) rumusannya adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun