Mohon tunggu...
hafidzoh
hafidzoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

1 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sosiologi Hukum

Penulis: Zainuddin Ali

Penerbit: Sinar Grafika

Tahun Terbit: 2014

ISBN: 979-8061-29-2

Buku "Sosiologi Hukum" yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., adalah sebuah karya yang menyeluruh dalam memahami hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya dalam masyarakat. Buku ini terdiri dari 8 bab yang sistematis dan jelas, serta dilengkapi dengan fakta-fakta historis yang relevan. Berikut adalah ringkasan isi buku tersebut:

Pada bab pertama, dijelaskan mengenai apa itu sosilogi hukum, latar belakang lahirnya sosiologi hukum, ruang lingkup sosiologi hukum, serta karakteristik kajian sosiologi hukum. Sosiologi Hukum adalah segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya. Istilah sosiologi hukum mulai digunakan pada tahun 1882 oleh Anzilotti.  Ruang lingkupnya meliputi dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum serta efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainya. Dapat diketahui dan dipahami bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Bab kedua, membahas mengenai metode pendekatan dan fungsi sosiologi hukum. Pendekatan dalam sosiologi hukum yaitu yuridis normative dan yuridis empiris. Yuridis normative yaitu pengkajian hukum berdasakan peraturan maupun literature. Sedangkan yuridis empiris mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Adanya sosiologi hukum yaitu sebagai sosial kontrol dan sebagai alat pengubah masyarakat.

Bab ketiga, Bab ini membahas basis sosial hukum dan kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum. Paradigma sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Hukum memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai kontrol sosial, alat pengubah masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan fungsi integrasi.

Bab keempat, membahas mengenai hukum dan masyarakat. Hukum disini berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam mencapai tujuan. Objek pembahasanya berfokus kepada an Engineering Interpretation. Diperlukan adanya pendekatan sosiologi hukum dalam melihat kasus tertentu di suatu masyarakat.

Bab kelima, Bab ini membahas stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hukum dapat diartikan sebagai suatu jenis kontrol sosial yang diterapkan oleh penguasa. Terdapat pendapat dalam sosiologi yang melihat hukum sebagai variabel kuantitatif karena hukum dapat bertambah atau berkurang dalam perwujudannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun