Mohon tunggu...
Hafidz Kurnia Satriaputra
Hafidz Kurnia Satriaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

21 Agustus 2023   21:59 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 ini dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia yang dibagi dalam 2 bentuk. Pertama, kesehatan (BPJS Kesehatan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan pelayanan kesehatan tingkat pertama, jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan jaminan rawat inap. 

Kedua, ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Pemerintah merealisasikan pembebasan pembayaran BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan, yaitu iurannya ditanggung pemerintah atau gratis dan masuk ke dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

PBI merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara merata dan diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, tetapi terdapat hal hal yang harus dipenuhi dan tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, jadi tidak semua orang yang berekonomi rendah bisa mendapatkan layanan tersebut. Para peserta PBI BPJS haruslah masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan pemerintah bisa diwujudkan dengan baik dan benar. Bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp42 ribu per bulan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten

Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh pemerintah, Pemerintah Pusat menanggung sekitar 96,5 juta peserta PBI BPJS, sedangkan Pemerintah Daerah menanggung sekitar 37 juta peserta BPJS PBI, bukan jumlah yang sedikit. Syarat utama masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah tergolong sebagai kelompok fakir miskin

Dengan adanya program PBI ini, masyarakat dengan ekonomi rendah sangat terbantu dan puas dengan layanan kesehatan yang mereka dapatkan karena bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak. Sumberdaya untuk implementasi kebijakan BPJS Kesehatan untuk peserta PBI juga sudah cukup memadai baik sumber daya manusia pelaksana maupun sumber daya finansial  (biaya/anggaran). Jadi, bisa dikatakan program PBI berjalan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun