Berikut merupakan 8 Strategi dari Stranas PPA dalam menekan angka perkawinan anak yang ajek melonjak:
Pemberdayaan Anak: Membina Forum Anak di berbagai tingkatan untuk memberikan suara dan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak.
Penguatan Keluarga: Menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang menawarkan layanan informasi, konseling, dan pendampingan psikolog bagi keluarga.
Sekolah Ramah Anak: Bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk mengembangkan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak yang jumlahnya mencapai lebih dari 40 ribu.
Keterlibatan Tokoh Agama: Mendukung penandatanganan komitmen pencegahan perkawinan anak dengan perwakilan 6 agama di Indonesia.
Penegakan Hukum: Melibatkan aparat penegak hukum, terutama pengadilan agama, untuk memastikan penerapan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 yang membatasi dispensasi nikah.
Promosi Kesehatan Reproduksi: Bekerja sama dengan lembaga kesehatan untuk mempromosikan dan mencegah masalah kesehatan reproduksi terkait perkawinan anak.
Sosialisasi Hak-hak Anak: Meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya keluarga, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, tentang hak-hak anak, termasuk hak untuk tidak dinikahkan di bawah usia anak.
Integrasi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perencanaan Daerah: Mendorong pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengintegrasikan target pencegahan perkawinan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKP) setiap tahunnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H