Mohon tunggu...
Hafid Rofi Pradana
Hafid Rofi Pradana Mohon Tunggu... Penulis - Transportation and Colonial Historian

History and Tech Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jadikan Benteng Kedung Cowek Sebagai Bangunan Cagar Budaya!

18 Juni 2019   20:04 Diperbarui: 18 Juni 2019   20:28 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adrian Perkasa, anggota dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa sudah seharusnya Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 pasal 5 yang menyatakan bahwa bangunan Cagar Budaya harus berusia 50 tahun atau lebih; memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 

Retno Hastijanti pun sepakat dengan Adrian Perkasa. Hanya saja kata Musdiq Ali (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya) mengatakan bahwa proses registrasi Cagar Budaya ini sebenarnya sudah didukung lama oleh pemerintah kota Surabaya, hanya saja terdapat kendala administrasi. 

Di akhir acara semua peserta sepakat bahwa Benteng Kedung Cowek harus segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, maka dibuatlah petisi untuk menyelamatkan benteng tersebut. Hingga tulisan ini dibuat, petisi sudah ditandatangi lebih dari 1.953 suara.

 Sebenarnya proses registrasi sebuah benda yang diduga cagar budaya susah-susah-gampang karena harus melalui penelitian yang mendalam. Sesuai dengan Pasal 31 UU RI No. 11 Tahun 2010, pendaftaran tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada Tim Ahli Cagar Budaya setempat untuk kemudian dikaji lebih lanjut.

Jika dinyatakan sah, untuk proses selanjutnya sesuai dengan Pasal 33 bahwa Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota) dapat menetapkannya sebagai Benda/Bangunan Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Mungkin yang jadi pertanyaan disini adalah mengapa hingga sampai sekarang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya? Ada apa dengan kinerja Pemerintah saat ini? Mengapa terkesan lambat?

Surabaya, kota yang memiliki penduduk egaliter, bersifat blak-blakan, jujur, dan tentu bersifat wani (berani). Berani dalam hal ini adalah berani membela kebenaran dan berani merawat kultur kedaerahan. Ini tak lepas dari julukan Surabaya sebagai city of heroes, kota dimana para pejuang berani mati mempertahankan wilayah NKRI dari tangan penjajah. 

Surabaya akan selalu identik dengan ciri khas "heroisme", sebuah warisan sifat yang tak akan pernah hilang. Apapun dan dimanapun itu warisan sejarah yang ada di kota Pahlawan harus dijaga dengan baik. Cukup Rumah Bung Tomo saja yang terakhir, jangan sampai ada kasus serupa di masa yang akan datang.

Salam lestari!

(Note: Sampai tulisan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kodam V Brawijaya selaku pemilik Benteng Kedung Cowek)

Sumber:

Harian Surya. 23 Mei 2019. "Benteng-Bunker Milik Swasta, Pemkot Surabaya Gagal Ubah Jadi Destinasi Wisata".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun