Bully atau perundungan adalah problematika yang masih marak dan belum terselesaikan di Indonesia. Berdasarkan pemaparan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mencatat bahwa sekitar 2 bulan pertama di tahun 2023 telah terjadi enam kasus kekerasan fisik atau bullying serta 14 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah pendidikan (Astungkoro & Ramadhan, 2023). Menurut data dari Programme for Internasional Students Assessment (PISA) menyatakan bahwa pada tahun 2018, Indonesia menempati posisi kelima sebagai negara dengan tingkat bully tertinggi di dunia (Jayani, 2019). Selain itu, KPAI merilis data pada tanggal 13 Februari 2023 yang menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan pada kasus kekerasan fisik dan psikis yang terjadi akibat perilaku bullying sebanyak 1.138 kasus (KPAI, 2020). Dengan banyaknya paparan data di atas, menandakan bahwa kasus bullying di Indonesia terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya dan menjadi alarm kepada para generasi Indonesia untuk dapat mengatasinya.
Bullying atau perundungan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok golongan yang memiliki kuasa atau pengaruh dengan tujuan untuk menyakiti atau menindas orang lain. Seiring berkembangnya zaman, bullying atau penindasan bukan hanya terjadi secara langsung dengan kekerasan fisik, melainkan bullying juga dapat terjadi secara daring atau online dengan ucapan verbal, seperti ujaran kebencian, fitnah, body shaming, saling mencaci-maki atau menghujat satu sama lain, dan lain sebagainya yang seringkali terjadi di sosial media. Perlakuan maupun perkataan yang diberikan dengan niat untuk menindas atau menyakiti orang lain tentunya akan berdampak terhadap mental seorang individu yang menjadi korban perundungan. Bahkan mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa bully merupakan salah satu penyebab terbesar bunuh diri dengan persentase sebesar 40 persen (Syah, 2015).
Bukan hanya berimbas terhadap psikologis, tetapi bullying pun berimbas terhadap fisik dan sosial individu korban. Kekerasan ataupun perkataan yang dilontarkan dan diberikan akan berimbas terhadap fisik, ketakutan, trauma pada korban, hingga dapat menyebabkan hilangnya perasaan semangat dalam menjalani dan melanjutkan hidup. Hal tersebut tentunya memiliki dampak negatif yang cukup besar terhadap pertumbuhan individu korban. Padahal setiap manusia memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan memiliki kebebasan. Bukan hidup sebagai objek untuk disakiti, dihujat, dicaci maki, dan dijadikan objek pelampiasan.
Perlakuan bullying pun merupakan cerminan dari ketidakadilan yang terjadi di negeri ini. Dari kasus bullying yang terjadi mencerminkan bahwa masih banyak generasi bangsa yang tidak bermoral dan masih mendiskriminasi. Kasus bullying bisa terjadi karena ada satu pihak yang merasa lebih memiliki power dibandingkan pihak lainnya. Perasaan-perasaan itulah yang mereka rasakan ditambah dengan kedewasaan yang belum mereka miliki, membuat kasus bullying semakin marak terjadi. Bahkan penyebab bullying seringkali didasarkan pada alasan agar mendapatkan perhatian dan sanjungan dari orang lain karena telah berhasil memiliki kekuasaan atau berkuasa atas orang lain. Dengan kata lain bahwa pelaku pembullyan melakukan aksinya ditujukan untuk mendapatkan reputasi tertinggi dalam lingkungan sosial. Namun, tak jarang pula beberapa individu tidak menyadari bahwa diri mereka telah melakukan tindakan pembullyan. Sehingga, hal yang dilakukan hanya di anggap sebagai suatu bentuk gurauan belaka dan tidak perlu untuk diambil hati. Padahal bagi para korban, hal tersebut bukanlah sebuah gurauan dan tidak sesederhana yang para pelaku pikirkan. Oleh karena itu, tentunya perlu sebuah solusi untuk mengurangi kasus bully di Indonesia.
Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku bullying, yakni pemberian sosialiasi bullying, membuat peraturan dan kebijakan yang tegas mengenai bullying, memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus, mengadakan kegiatan atau kampanye anti bullying, dan lain sebagainya. Namun, upaya-upaya yang dilakukan masih kurang efektif untuk mengatasi bullying di Indonesia. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kasus bullying di Indonesia di setiap tahunnya. Sehingga, perlu adanya tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku bullying. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi, tidak hanya di lingkungan sekolah, namun juga orangtua. Perlu adanya penekanan kepada para orangtua terkait dengan pengasuhan dan contoh yang diberikan kepada sang anak. Perlu pengasuhan yang bijak, agar mampu menghasilkan individu yang mampu memiliki pemikiran yang dewasa dan beretika. Kemudian, diperlukan juga edukasi kepada para guru untuk mampu memberikan pengajaran yang tidak menjadikan murid hanya sebagai objek. Perlu adanya pembelajaran yang terjalin secara dua arah antara guru dan murid, agar menghasilkan individu yang mampu menyampaikan aspirasinya, namun tetap dengan perilaku yang bijak dan menghormati sesama. Selain itu, diperlukan juga keseriusan dalam mengatasi bullying terutama di sekolahan, dengan membuat lembaga atau tim khusus pemberantasan bully di sekolah. Tim tersebut dapat menjadi tempat untuk para murid dapat melaporkan segala tindakan bully yang mereka alami dan tim khusus tersebut pun memiliki tindakan-tindakan untuk mengatasinya. Kemudian, diperlukan juga edukasi kepada para pemuda Indonesia mengenai penyikapan sebuah permasalahan dan resilience. Harapannya edukasi yang diberikan tersebut dapat diimplementasikan ketika mereka menghadapi masalah. Dari masalah yang mereka hadapi, mereka dapat menyikapinya dengan baik, mencari nilai positif, dan bangkit menjadi pribadi yang lebih baik.
Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan untuk mencegah perilaku bullying di Indonesia. Bukan hanya penyelesaian masalah, tapi perlu adanya pencegahan-pencegahan yang dilakukan. Dengan berkurangnya angka bullying di Indonesia, dapat menjadikan Indonesia yang aman dan adil untuk semua individu. Hak Asasi Manusia pun dapat ditegakkan dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Astungkoro, R., & Ramadhan, B. (2023). FSGI: Awal 2023, Ada 6 Kasus Perundungan dan 14 Kekerasan Seksual di Sekolah. Republika. https://news.republika.co.id/berita/rr3m5m330/fsgi-awal-2023-ada-6-kasus-perundungan-dan-14-kekerasan-seksual-di-sekolah
Jayani, D. H. (2019). PISA: Murid Korban "Bully" di Indonesia Tertinggi Kelima di Dunia. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/12/12/pisa-murid-korban-bully-di-indonesia-tertinggi-kelima-di-dunia
KPAI. (2020). Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai
Syah, M. H. (2015). Mensos: Bunuh Diri Anak Indonesia 40 Persen karena Bullying. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/2361551/mensos-bunuh-diri-anak-indonesia-40-persen-karena-bullying
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H