c. E-commerce dan digital marketing: Mendukung UMKM desa untuk memasarkan produk mereka secara online melalui marketplace.
f. Pembuatan konten digital: Mendorong kreativitas warga dalam membuat video, foto, atau blog yang mempromosikan potensi desa.
g. Komunitas desa digital: Kelompok masyarakat yang aktif dalam mengembangkan inovasi teknologi di desa.
---
4. Pelayanan Publik
a. Pelayanan administrasi kependudukan online: Pembuatan KTP, KK, dan surat keterangan melalui sistem daring.
b. Pelayanan kesehatan online (telemedisin): Konsultasi kesehatan jarak jauh dengan dokter atau tenaga medis.
c. Pelayanan pendidikan online (e-learning): Akses materi pelajaran dan kelas daring bagi siswa dan guru di desa.
d. Pelayanan keuangan online (e-banking): Fasilitas perbankan untuk transaksi dan pengelolaan dana desa secara digital.
e. Pelayanan pengaduan masyarakat online: Sistem terpadu untuk menerima dan menangani keluhan masyarakat dengan cepat.
---