Mohon tunggu...
Hafidah Esa Anggraini
Hafidah Esa Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta 2021

Mahasiswa S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, 2021.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Covid-19 terhadap Perilaku Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan UMKM

14 Maret 2022   21:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dampak COVID-19 Terhadap Perilaku Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan UMKM

Oleh: Hafidah Esa Anggraini – Sosiologi 2021

Universitas Negeri Jakarta

 

PENDAHULUAN

Maret 2020 pemerintah mengumumkan adanya kasus pasien positif COVID-19 di  Indonesia. Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit bagi  hewan atau manusia. 

Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). 

Virus Corona yang juga dikenal dengan nama Covid19 telah memberikan dampak yang besar dalam mengubah tatanan kehidupan manusia. Pandemi COVID-19 menimbulkan tantangan sosial dan ekonomi yang belum pernah terjadi di Indonesia.Tidak hanya merugikan sektor kesehatan tetapi juga terhadap seluruh perekonomian di dunia.

Penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi, membuat pemerintah segera menekan laju penyebaran virus corona dengan berbagai cara mengubah tatanan kehidupan seperti pembatasan aktivitas sosial berskala besar (Social Distancing). Himbauan penerapan sosial distancing (jaga jarak) yang dilakukan oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. 

Hal ini tentunya berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah sosial ekonomi. Penyebaran virus corona juga membatasi  kegiatan masyarakat, seperti sekolah, tempat kerja, keagamaan, sosial, pariwisata, transportasi dan kegiatan lain yang diadakan di tempat umum. 

Masyarakat tidak lagi leluasa beroperasi, belum lagi banyaknya karyawan yang harus diberhentikan sementara atau bahkan di PHK oleh perusahaan dengan alasan menutupi kerugian.

Hal ini juga berdapak bagi perekonomian. Menanggapi permasalahan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan guna meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini melalui UMKM. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian, dimana keberadaan UMKM dapat membantu menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru dan menambah devisa negara melalui pajak badan usaha. 

UMKM memainkan peran yang sangat penting dalam keuangan suatu negara. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegasakan bahwa UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kamandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah UMKM di setiap daerah. Peran pemerintah diperlukan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha berdasarkan regulasi yang berlaku.

PEMBAHASAN

Indonesia telah merasakan dampak yang begitu besar terhadap makhluk hidup khususnya manusia pada abad ke-21akibat kehadiran virus COVID-19 ini. Keberadaan virus COVID-19 telah mengubah cara berpikir dan pandangan manusia dalam kehidupan sehari-hari. 

Hal ini memaksa manusia untuk mengubah gaya hidup menjadi lebih sehat, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun,  selalu sedia handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan,  dan meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

Selama pandemi COVID-19, masyarakat terpaksa bekerja dari rumah untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.Berbagai kegiatan sosial yang dulu lebih leluasa kita lakukan, kini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan untuk kegiatan sosial seperti pernikahan, syukuran, hajatan, hiburan, dan lain-lain pun harus dihentikan. 

Adanya kebijakan ini memaksa masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja. Tidak hanya itu, pandemi ini juga membawa perubahan pada kebiasaan masyarakat.

Dalam hal ini keberadaan media sosial dianggap sangat penting  karena segala aktivitas dilakukan melalui online. Intensitas penggunaan media sosial di saat pandemi meningkat pesat. Tidak hanya remaja, melainkan semua kalangan usia aktif menggunakan teknologi ini. Adanya media sosial ini membantu setiap individu untuk berkomunikasi di masa pandemi. 

Tak hanya itu, media sosial juga dianggap sebagai tempat bertukarnya informasi. Namun hal ini menjadikan masyarakat bersikap individualis, karena kurang adanya interaksi secara langsung antar individu.  Kurangnya rasa peduli terhadap sesama juga sebenarnya akibat dari  rasa takut akan penularan virus COVID-19 ini.

Tapi,  secara umum sebenarnya perilaku masyarakat menyatakan bahwa mereka belum siap menghadapi wabah ini jika dilihat dari respon masyarakat dalam menanggapi kebijakan pemerintah untuk penanggulangan penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut memicu perilaku ketidakpatuhan, beberapa dari mereka tetap melakukan aktivitas secara normal dan berjalan seperti biasanya, walaupun  sudah ada himbauan pemerintah untuk tetap di rumah. Hal tersebut mereka lakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk beraktivitas di rumah ini juga berpengaruh pada ekonomi terutama bagi para pelaku UMKM. Perusahaan UMKM menghadapi empat masalah ekonomi selama pandemi, yaitu pendapatan berkurang karena aturan PSBB, kesulitan permodalan karena perputaran modal yang sulit, hambatan distribusi produk, dan kesulitan bahan baku. 

Dalam menghadapi  permasalahan UMKM ini maka pemerintah mengambil kebijakan dalam pemberian bantuan sosial kepada pelaku usaha; pemberian insentif pajak, melakukan relaksasi dan restrukturasi kredit; memperluas pembiayaan modal kerja; menempatkan kementrian, BUMN, dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga produk UMKM; dan pelatihan secara e-learning. Pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk penyelamatan UMKM pada masa pandemi COVID-19. 

Program penyaluran bantuan sosial tersebut dalam bentuk kemitraan UMKM, produksi jamu dan masker kain, pelonggaran kredit, dukungan bahan baku, dan distribusi paket sembako. Pemberian bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usahanya ditengah  pandemi COVID-19. 

Kepedulian pemerintah juga dalam bentuk pemberian insentif pajak bagi UMKM. Adanya  insentif pajak diharapkan dapat menekan biaya operasional sehingga perekonomian dapat bertahan   ditengah pandemi COVID-19. Pemberian bantuan sosial, insentif pajak, perluasan modal kerja berpengaruh positif terhadap perkembangan UMKM pada masa pandemi COVID-19.

KESIMPULAN

Indonesia telah merasakan dampak yang begitu besar terhadap makhluk hidup khususnya manusia pada abad ke-21 akibat kehadiran virus COVID-19 ini. Berbagai kegiatan sosial yang dulu lebih leluasa kita lakukan, kini harus dilakukan dengan  menerapkan protokol kesehatan. Bahkan untuk kegiatan sosial seperti pernikahan, acara syukuran, hajatan, hiburan seperti konser musik, dan lain-lain pun terpaksa dihentikan sementara. Dalam masa pandemi ini keberadaan media sosial lah yang dianggap sangat penting, karena segala aktifvitas dilakukan melalui online.

Intensitas penggunaan media sosial di saat pandemi meningkat pesat. Adanya media sosial ini membantu setiap individu untuk berkomunikasi di masa pandemi. Tak hanya itu, media sosial juga dianggap sebagai tempat bertukarnya informasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk beraktivitas di rumah ini juga berpengaruh pada ekonomi terutama bagi para pelaku UMKM.

Perusahaan UMKM menghadapi empat masalah ekonomi selama pandemi, yaitu pendapatan berkurang karena aturan PSBB, kesulitan permodalan karena perputaran modal yang sulit, hambatan distribusi produk, dan kesulitan bahan baku. Pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk penyelamatan UMKM pada masa pandemi COVID-19. Program penyaluran bantuan sosial tersebut dalam bentuk kemitraan UMKM, produksi jamu dan masker kain, pelonggaran kredit, dukungan bahan baku, dan distribusi paket sembako. Pemberian bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usahanya ditengah pandemi COVID-19.

Kepedulian pemerintah juga dalam bentuk pemberian insentif pajak bagi UMKM. Pemberian bantuan sosial, insentif pajak, perluasan modal kerja berpengaruh positif terhadap perkembangan UMKM pada masa pandemi COVID-19.

DAFTAR PUSTAKA

 

Buana, D. R.(2020). Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid 19 ) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, Vol.7 No.3. pp.217-226.

Apriyanti, Hani Werdi & Syofii Muhammad. 2020. PATTRIO SEMARANG Kebijakan Pengadaan Sosial Program Bantuan UMKM Terkena Pandemi di Kota Semarang. Semarang.

Febrantara, D. 2020. Bagaimana Penanganan UKM Di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19. DDT Fiscal Research.

Gitiyarko, Vincentus dan Chryshna, Mahatma. 2020. Kebijakan Perlindungan Dan Pemulihan UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19.

Fasya, 2021. “Sisi Lain Pandemi Covid-19 dari Kacamata Sosial Budaya”, https://syariah.iainponorogo.ac.id/sisi-lain-pandemi-covid-19-dari-kacamata-sosial-budaya/, diakses pada 12 Maret 2022.

Berty, TTS & Yulianingsih, T, 2020.“Media Sosial Jadi Teman Selama Ramadhan di Tengah Pandemi Corona COVID-19. Liputan6.com”, https://www.liputan6.com/ramadan/read/4257616/media-sosial-jadi-temanselama-ramadan-di-tengah-pandemi-corona-covid-19, diakses pada 12 Maret 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun