Mohon tunggu...
hafid ahmad
hafid ahmad Mohon Tunggu... -

penjelajah sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hanif Layak Direshuffle

9 Juli 2015   12:22 Diperbarui: 9 Juli 2015   12:22 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri layak diganti.

Memang banyak kebijakan Hanif yang justru menyengsarakan, membuat resah dan merugikan. Ada beberapa kebijakan Hanif yang meresahkan buruh, antara lain surat edaran direktur jenderal yang merancang kenaikan upah tidak setiap tahun tapi menjadi dua atau lima tahun sekali, Tripatit yang bubar dan minimnya perjuangan untuk ratusan tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati.

Setiap tahun biasanya pemerintah sudah merancang kenaikan buruh. Kenaikan upah ini biasanya karena faktor inflasi dan beberapa penyesuaian. Jika kebijakan itu diubah menjadi dua sampai lima tahun maka beban buruh akan semakin berat. Upah yang diterima buruh tak akan bisa mengejar harga-harga yang membubung tinggi setiap tahunnya. Begitu juga tripatit nasional. Skema Tripatit dirancang untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh , pengusaha dan pihak ketiga untuk penyelesaian perselisihan.

Perselisihan seringkali berlarut-larut karena pengusaha sering mempersulit sang buruh. Tripatit Nasional sudah bubar. Belum lagi jika kita bicara tentang ratusan TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Setelah aksi teatrikal melompati pagar penampungan TKI, tak ada lagi aksi nyata khususnya menyelamatkan TKI kita.

Hal itu diperparah dengan kebijakan Hanif soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di Peraturan Presiden no 46 /2015. Peraturan ini jelas-jelas Menaker telah mengabaikan hak-hak buruh, sampai-sampai Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) meminta pemerintah merevisi peraturan itu.

Tak hanya itu DPR juga meminta agar pemerintah merevisi PP soal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) yang semuanya dibuat oleh Hanif. Kita tengok kebijakan soal JHT. JHT hanya bisa diambil ketika seseorang sudah mencapai umur 56 tahun. Padahal hal menyangkut buruh sangat beraneka, misalnya berhenti bekerja karena ingin berwirawasta, berhenti karena situasi-situasi tertentu, atau bahkan meninggal dll sebelum berumur 55 tahun. Sangat tidak adil jika pekerja itu harus mengambil setelah pada umur 56.

Karena itu selain Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachawi, Hanif adalah menteri yang diingini masyarakat untuk diganti. Presiden Jokowi layak menggantinya dengan figur lain yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun