Mohon tunggu...
HafianiMAPWKUniversitas Jember
HafianiMAPWKUniversitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerjasama Pemerintah Swasta Demi Infrastruktur Layak

9 April 2023   19:53 Diperbarui: 9 April 2023   22:55 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah melakukan berbagai upaya agar kebutuhan akan infrastruktur di Indonesia dapat terpenuhi dengan maksimal namun sayangnya hal ini cukup sulit terpenuhi karena terdapat berbagai faktor penghambat salah satunya adalah dari dana atau anggaran yang diperlukan untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat. Penyediaan insfrastruktur sendiri memang merupakan tanggung jawab penuh dari pemerintah sehingga pengadaannya juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan melainkan harus mempertimbangkan banyak hal mulai dari keadaan ekonomi daerah tersebut, kepadatan penduduk daerah tersebut, hingga jumlah infrastruktur yang akan dibangun di kawasan tersebut. 

Pembangunan infrastruktur sendiri sebenarnya juga masuk ke dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja nasional maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah yang pembangunannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/swasta yang di mana sumber dananya bisa berasal dari proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (Konsesi), yang dibiayai oleh modal investor swasta, pinjaman perbankan/pasar modal domestik dan luar negeri. Peran Pemerintah hanya memberikan dukungan untuk proyek yang kurang menarik minat swasta, tetapi mempunyai kelayakan ekonomi yang tinggi.

Keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah merupakan momok yang sulit teratasi sehingga pemerintah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan infrstruktur yang ada mulai dari infrastruktur jalan, jaringan air bersih, pelabuhan, hingga jembatan yang dapat menyebabkan sebuah daerah dapat tidak berkembang karena sulitnya akses menuju daerah tersebut. Dalam KPS, pihak swasta biasanya bertanggung jawab atas pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek infrastruktur, sedangkan pemerintah menyediakan dukungan kebijakan dan regulasi serta menyediakan lahan atau hak atas tanah yang diperlukan. amun hal ini juga berpotensi menimbulkan beberapa resiko seperti kegagalan proyek, ketidakadilan tarif, dan ketidakpastian regulasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur kerangka regulasi yang jelas dan mendukung serta melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan KPS dalam infrastruktur. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun