Dilansir dari Jpnn.com, Syafrin mengatakan bahwa segala biaya yang terkait pelaksanaan penugasan tarif layanan khusus Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan skema subsidi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H