Mohon tunggu...
Haendy B
Haendy B Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Football Anthutsias

mengamati dan menulis walau bukan seorang yang "ahli" | Footballism

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Dekade Mahkamah Konstitusi, Sang Penjaga Demokrasi Kita

23 Juli 2023   14:26 Diperbarui: 23 Juli 2023   14:33 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengujian UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) MK juga telah menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE terkait dengan kebebasan berpendapat dan berpendapat di dunia maya. Putusan ini penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan berpendapat di era digital.

  • Pengujian UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden MK juga telah menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkaitan dengan proses pemilihan presiden di Indonesia. Putusan ini memberikan pedoman bagi proses pemilihan presiden yang lebih transparan dan adil.

  • Pengujian UU tentang Sumber Daya Alam: MK menguji konstitusionalitas undang-undang yang terkait dengan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.

  • Keputusan-keputusan MK selama dua puluh tahun eksistensinya mencerminkan peran lembaga ini sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi serta penegak keadilan di Indonesia. Putusan-putusannya telah membawa perubahan positif bagi masyarakat dan memberikan jaminan atas supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

    Kesimpulan

    Sebagai lembaga peradilan konstitusi yang telah berdiri selama dua dekade, Mahkamah Konstitusi telah menorehkan sejarah panjang dan berperan penting dalam perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Putusan-putusannya telah membawa perubahan dan perbaikan bagi negara dan masyarakat. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, MK tetap diharapkan menjadi penjaga supremasi hukum, netralitas, dan keadilan. Dengan mengemban amanah sebagai pengawal konstitusi, MK akan terus menjadi pilar keadilan dan penegak supremasi hukum untuk masyarakat Indonesia.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun