Mohon tunggu...
Haendy B
Haendy B Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Football Anthutsias

mengamati dan menulis walau bukan seorang yang "ahli" | Footballism

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Simalakama Impor Baju Bekas dan Bahaya yang Mengintainya

28 Maret 2023   15:50 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:27 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cintai produk lokal,

Semua itu berawal dari kegelisahan presiden yang melihat dominasi barang-barang impor merajalela dan cendrung melibas produk-produk lokal. Sebagian dari itu melihat peluang, tapi sebagian yang lain seperti para kreatifpreneur yang membuat desain dan baju lokal kalang kabut karena harga baju bekas impor yang murah membuat karya mereka tak dilirik masyarakat luas. Setelah sentilan presiden, Kementrian Perdagangan aktif melakukan razia impor pakaian bekas.  

Indonesia sendiri telah memperketat aturan impor pakaian bekas atau pakaian bekas sejak 2019 dengan tujuan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatasi impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Tekstil dan Produk Tekstil yang mengatur bahwa impor pakaian bekas hanya diperbolehkan untuk tujuan penggunaan khusus tertentu seperti bahan baku industri.

Pemerintah Indonesia juga melakukan tindakan keras terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal dan mendukung program kampanye "Indonesia Tanpa Pakaian Bekas" untuk mengurangi penggunaan pakaian bekas di masyarakat. Pada tahun 2020, Menteri Perdagangan mengumumkan bahwa pemerintah akan memusnahkan sekitar 50.000 ton pakaian bekas yang disita dari berbagai pelabuhan di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas dan sebagai upaya untuk menekan bisnis impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia memang serius dalam upaya untuk melindungi industri pakaian dalam negeri dan mengurangi dampak negatif dari bisnis impor pakaian bekas. Namun, upaya ini harus dilakukan secara hati-hati dan dalam kerangka hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat atau melanggar hak-hak bisnis yang sah.

Pakaian bekas, atau sering disebut dengan pakaian second-hand, adalah pakaian yang telah dipakai sebelumnya dan kemudian dijual kembali. Meskipun dapat menjadi alternatif yang murah dan ramah lingkungan untuk membeli pakaian baru, ada beberapa bahaya yang terkait dengan penggunaan pakaian bekas, namun ada yang lupa bahwa pakaian bekas mengandung banyak sekali ancaman dan bahaya seperti 

Bakteri dan penyakit kulit

Pakaian bekas mungkin mengandung bakteri dan kuman yang dapat menyebabkan penyakit kulit seperti jamur, eksim, dan gatal-gatal. Bakteri dan kuman dapat bertahan hidup di pakaian bekas selama beberapa waktu bahkan setelah dicuci. Jadi, meskipun konsumen sudah mencuci pakaian bekas tersebut sebelum menggunakannya, konsumen tetap berisiko terkena bakteri dan penyakit kulit.

Bahan kimia berbahaya

Pakaian bekas mungkin mengandung bahan kimia berbahaya seperti pestisida dan bahan pengawet yang digunakan dalam proses produksi. Bahan kimia ini dapat menyebabkan iritasi kulit, sakit kepala, dan bahkan kanker. Karena sulit untuk mengetahui apakah pakaian bekas mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak, konsumen perlu berhati-hati saat memilih dan menggunakan pakaian bekas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun