Mohon tunggu...
hadlorihadlori
hadlorihadlori Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bermain sepakbbola

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perluasan pengadilan khusus di indonesia.upaya peningkatan akses keadilan

20 Desember 2024   01:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   23:32 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLUASAN PENGADILAN KHUSUS DI INDONESIA, UPAYA PENINGKATAN AKSES KEADILAN

Bangkalan, 19 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia berencana memperluas keberadaan pengadilan khusus sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata serta meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara.

Menteri Hukum dan HAM, Budi Santoso, menjelaskan bahwa rencana tersebut mencakup pendirian pengadilan khusus lingkungan hidup, pengadilan niaga, dan pengadilan agraria di tingkat provinsi. "Selama ini, pengadilan khusus hanya tersedia di kota-kota besar. Dengan penyebaran yang lebih luas, masyarakat di daerah juga dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih baik," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/12).

Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan khusus merupakan salah satu implementasi dari asas diferensiasi fungsional, yaitu pembagian tugas pengadilan berdasarkan jenis perkara. Keberadaan pengadilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan berbagai peraturan lainnya.

Namun, sejumlah pakar hukum mengingatkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Prof. Endah Lestari, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya sumber daya manusia yang kompeten dan infrastruktur yang memadai. "Pengadilan khusus membutuhkan hakim yang memiliki keahlian di bidang tertentu, sehingga pelatihan dan rekrutmen yang baik menjadi kunci keberhasilan," kata Prof. Endah.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Siti Rahmawati, seorang petani di Jawa Tengah, menyambut baik rencana pengadilan agraria. "Dengan adanya pengadilan khusus, saya berharap kasus sengketa tanah yang sering terjadi di desa kami dapat lebih cepat selesai," ujarnya.

Rencana perluasan pengadilan khusus ini sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan ini akan terealisasi pada 2026 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun