PERLUASAN PENGADILAN KHUSUS DI INDONESIA, UPAYA PENINGKATAN AKSES KEADILAN
Bangkalan, 19 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia berencana memperluas keberadaan pengadilan khusus sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata serta meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara.
Menteri Hukum dan HAM, Budi Santoso, menjelaskan bahwa rencana tersebut mencakup pendirian pengadilan khusus lingkungan hidup, pengadilan niaga, dan pengadilan agraria di tingkat provinsi. "Selama ini, pengadilan khusus hanya tersedia di kota-kota besar. Dengan penyebaran yang lebih luas, masyarakat di daerah juga dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih baik," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/12).
Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan khusus merupakan salah satu implementasi dari asas diferensiasi fungsional, yaitu pembagian tugas pengadilan berdasarkan jenis perkara. Keberadaan pengadilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan berbagai peraturan lainnya.
Namun, sejumlah pakar hukum mengingatkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Prof. Endah Lestari, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya sumber daya manusia yang kompeten dan infrastruktur yang memadai. "Pengadilan khusus membutuhkan hakim yang memiliki keahlian di bidang tertentu, sehingga pelatihan dan rekrutmen yang baik menjadi kunci keberhasilan," kata Prof. Endah.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Siti Rahmawati, seorang petani di Jawa Tengah, menyambut baik rencana pengadilan agraria. "Dengan adanya pengadilan khusus, saya berharap kasus sengketa tanah yang sering terjadi di desa kami dapat lebih cepat selesai," ujarnya.
Rencana perluasan pengadilan khusus ini sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah menargetkan kebijakan ini akan terealisasi pada 2026 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H