Mohon tunggu...
HADI YUSENA
HADI YUSENA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

perkenalkan nama saya hadi yusena, hobi saya sekarang dibidang olahraga seperti futsal dan sepak bola, selain itu juga hobi saya juga menbaca buku, kesibukan sekarang saya seorrang mahasiswa baru di universits pamulang, saya juga aktif dibeberapa organisasi internal kampus seperti himpunan mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia dan Tantangan Perubahan Sosial

27 April 2024   21:09 Diperbarui: 27 April 2024   21:09 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi di Indonesia telah mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Korupsi juga telah membawa kerugian materil yang sangat besar bagi keuangan negara baik ekonomi, masyarakat, maupun budaya. Apalagi, tindakan korupsi mendorong perubahan sosial yang tak terhindarkan akibat kejahatan. Perhatian utama dalam artikel ini adalah untuk melihat dan menganalisis perkembangan sosial terkait dengan tindak pidana korupsi. Artikel tersebut lebih lanjut menyoroti langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dampak tersebut pada masyarakat yang disebabkan oleh adanya tindakan korupsi. 

Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif analitis, melalui pendekatan konseptual, undang-undang, dan kasus dalam menilai partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korupsi mendorong penurunan kesejahteraan sosial, memaksa masyarakat luas untuk menderita oleh perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh para koruptor. Berkaitan dengan itu, pemerintah didorong untuk menghadapi upaya pelibatan peran serta masyarakat dalam optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya tersebut meliputi arahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, langkah tindakan, dan gerakan prosedural yang dapat dilakukan masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana korupsi

Norma masyarakat terbentuk sebagai akibat dari perubahan pola hidup dan perilaku yang terus menerus dipengaruhi oleh norma sosial baru secara seimbang. Cara hidup yang dulu, yang sekarang dianggap tidak relevan, akan diganti dengan pola-pola baru, mengikuti kebutuhan masyarakat. Perubahan yang terjadi pada aspek sosial, nilai, dan norma harus diperhatikan karena menyangkut seluruh lingkaran budaya dan perilaku suatu masyarakat (Budijarto, 2018). Perubahan-perubahan sosial tersebut dengan sengaja akan membentuk nilai-nilai kebangsaan yang berlaku dalam masyarakat sebagai suatu kebiasaan yang tetap, dan dengan demikian perubahan ini sangat erat kaitannya dengan tindakan-tindakan masyarakat tersebut. Lebih lanjut dikatakan, bahwa perbuatan atau perilaku buruk masyarakat akan membentuk budaya yang mendarah daging secara konsisten jika tidak diperbaiki. Sebagai salah satu contohnya, korupsi harus segera diberantas karena perkembangannya menyangkut semua lapisan masyarakat dan dipraktikkan oleh hampir setiap institusi di dunia, termasuk Indonesia (Rahim, 2019). 

Tindakan korupsi terbukti memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia, baik pada aspek ekonomi, maupun norma dan budaya masyarakat. Sampai saat ini, korupsi merupakan masalah kronis yang umum diderita oleh negara-negara maju dan berkembang di seluruh dunia. Dalam hal ini, semua negara berusaha memberantas kejahatan ini dengan menerapkan langkah langkah legislatif dan membentuk lembaga antikorupsi sebagai badan pelaksana. Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat korupsi tertinggi, memiliki lembaga antikorupsi yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Einstein & Ramzy, 2020). 

Indonesia diterpa korupsi parah, menempatkan negara ini pada peringkat terendah Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dilansir Transparency International. Data menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2021 menempati urutan ke-96 dari 180 negara, dengan skor 38 dari 100 (Transparency International, 2020)). Korupsi di Indonesia dapat ditunjukkan dengan banyaknya kebocoran dan realokasi anggaran di berbagai sektor pemerintahan, yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia (Listiyanto, 2012). Oleh karena itu, dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, dipandang perlu bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang memadai yang mendukung upaya penanggulangan secara maksimal. Pemberantasan korupsi sangat mendesak, karena kejahatan ini membawa dampak yang merugikan bagi kehidupan bangsa, bahkan kehidupan sosial masyarakat yang terkena dampak. Apalagi korupsi merupakan kejahatan yang merugikan bagi kelangsungan suatu negara baik secara kualitas maupun kuantitas. Aspek kuantitas berarti meningkatnya jumlah tindak pidana korupsi tentunya akan berdampak pada menurunnya kualitas kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini, negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dampak korupsi begitu besar dan dengan demikian diletakkan sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab juga masyarakat untuk turut serta bersama pemerintah memerangi korupsi (Di Donato, 2018). Padahal, secara kualitas, perbuatan korupsi dengan sengaja merugikan perilaku umum masyarakat dalam suatu negara. Dalam kaitan ini, korupsi dapat dilihat sebagai penyakit menular yang jika kesengsaraan tersebut tidak ditanggulangi akan menyebabkan penurunan kualitas perilaku dan kehidupan manusia secara luas (Fasa & Sani, 2020). 

Menurut Marella Buckley, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara suap atau komisi ilegal (Ridwan, 2014). Senada dengan pendapat tersebut, Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi merupakan White Collar Crime dengan perbuatan yang selalu mengalami modus operandi yang dinamis dari segala sisi sehingga dikatakan sebagai kejahatan yang tidak kasat mata yang penanganannya memerlukan kebijakan hukum pidana (Jupri, 2019). 

Korupsi merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Pada prinsipnya pengertian yuridis tentang tindak pidana korupsi tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindak pidana ini mempunyai satu unsur mutlak yaitu perbuatan yang merugikan keuangan negara (Jupri, 2019). Mengingat dampak buruk korupsi, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk memberantas kejahatan ini melalui kerjasama yang terintegrasi antara penegak hukum dan dukungan masyarakat, karena sanksi pidana saja terbukti tidak memadai dalam mengurangi jumlah kasus perilaku korupsi (Einstein & Ramzy, 2020). 

Partisipasi masyarakat disini berperan sebagai upaya preventif dalam mengatasi masalah ini. Secara teoritis, masyarakat harus ambil bagian karena dua alasan, yaitu masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Masyarakat sebagai korban berarti mengakui bahwa tindakan korupsi mengakibatkan turunnya kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu masyarakat harus turut serta mencegah akibat tersebut kepada masyarakatnya. Dimana masyarakat dipandang sebagai komponen negara, masyarakat berperan dalam mendukung arahan pemerintah untuk memberantas kejahatan ini. Negara mengandung tiga pihak utama yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta yang harus berkolaborasi dalam rangka pemberantasan korupsi (Irtiyani, 2018). 

Keberhasilan suatu negara sangat bergantung pada kinerja yang seimbang dari ketiga komponen tersebut. Oleh karena itu, jika kerjasama dilakukan dengan baik maka akan berdampak baik bagi negara, dan sebaliknya jika buruk maka cepat atau lambat bangsa akan hancur. Sebagaimana disebutkan, kegagalan dalam pemberantasan korupsi akan membawa perubahan yang merugikan masyarakat dan berpengaruh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sebagai masyarakat dan sebagai bagian dari kehidupan bernegara (Suryaningsi & Mula, 2020). Berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut, artikel ini akan lebih menyoroti dampak merugikan korupsi terkait dengan perubahan sosial dan tantangannya. Selain itu, artikel ini menganalisis kemungkinan solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memastikan optimalisasi partisipasi masyarakat dan melihat langkah-langkah alternatif dalam meningkatkan peran masyarakat dalam menekan praktik korupsi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun