Indonesia sebagai negara demokratis dan berdasarkan hukum memiliki landasan hukum yang  kuat  untuk  melindungi  warganya  dari  segala  bentuk  diskriminasi,  pelecehan,  dan penghinaan, termasuk dalam konteks body shaming. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas martabat, kehormatan, dan kesetaraan. Dalam konteks body shaming, ini dapat diartikan sebagai jaminan hak individu untuk hidup tanpa adanya perlakuan diskriminatif atau merendahkan berdasarkan penampilan fisiknya.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945). Pasal  28F  UUD  1945  menyatakan  bahwa  setiap  orang  memiliki  hak  untuk  hidup, mempertahankan hidup, dan kesejahteraan yang layak. Pasal ini memberikan landasan bagi perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap korban body shaming yang dapat merusak kesejahteraan dan martabat seseorang. Selain itu, dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang secara khusus melibatkan perlindungan terhadap korban body shaming.
Selanjutnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (UU  ITE). UU  ITE  memiliki  peran  penting  dalam perlindungan terhadap korban body shaming dalam dunia digital. Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci, permusuhan, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik pribadi, termasuk penampilan fisik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana. (Taunaumang et al., 2023)
Dalam kesimpulan, body shaming merupakan ancaman serius bagi rasa percaya diri dan kesehatan mental individu. Meremehkan seseorang berdasarkan penampilan fisik tidak hanya menyebabkan kerusakan psikologis, tetapi juga menghancurkan kepercayaan diri dan menciptakan standar yang tidak realistis dalam masyarakat. Langkah-langkah untuk mengatasi fenomena ini harus dilakukan melalui kesadaran, penerimaan diri, dan menghargai keragaman tubuh. Saat kita belajar mencintai dan menghormati diri sendiri serta orang lain, hanya itulah cara kita dapat membentuk masyarakat yang lebih baik dan mendukung kesehatan mental yang positif bagi semua orang.
Selain  dasar  hukum  yang  telah  disebutkan  diatas sebelumnya,  Indonesia  juga  telah mengadopsi beberapa kebijakan dan inisiatif yang bertujuan untuk melindungi korban body shaming.  Salah  satunya  adalah  upaya  pemerintah  dalam  meningkatkan  kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menghargai keragaman penampilan fisik melalui kampanye sosial. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah persepsi dan perilaku negatif  terhadap  penampilan  fisik  serta  mendorong  sikap  yang  lebih  positif dan inklusif. Lembaga  perlindungan  hak  asasi  manusia, seperti  Komisi  Nasional  Hak Asasi  Manusia (Komnas HAM), juga terlibat dalam upaya perlindungan korban body shaming. Komnas HAM memiliki peran penting dalam mengawasi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konteks  body  shaming,  baik  di  dunia  nyata  maupun  di  dunia  maya.
***
DAFTAR PUSTAKA
Utami, R. V., Meilinda, E., Nerwana, A., Ardyansyah, W. J., Wahib, M. N., Usluhudin, F., Dan, A., Negeri, U., Sukarno, F., Gumay, K. S., Semidang, K., & Shaming, B. (2023). Self Esteem Pada Remaja Yang Mengalami Body Shaming Di Desa Suka Merindu Kecamatan. Jurnal Ilmiah Penelitian, 1(4), 1--10.
Taunaumang, H., Umboh, J., Ante, R., & Paendong, K. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Body Shaming: Analisis terhadap Respons Hukum dan Kebijakan Perlindungan Korban. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 5416--5424. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/7058%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/7058/5838
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H