Kepercayaan yang disematkan oleh ribuan pelamar CPNS 2018 serta masyarakat kepada Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Merangin, mengenai etos profesioliame kerja, untuk tujuan mewujudkan layanan prima sesuai prinsip pengadaan calon pegawai negeri sipil, dalam Peraturan Menpan-RB nomor 36 tahun 2018 seakan dijawab dengan lagu 'Putus Nyambung' yang di Populerkan oleh Grup Vocal BBB.
Bak seorang remaja yang labil, selang beberapa hari, -boleh dibilang- ujug-ujug pansel 'menyambung' ulang pengumuman dengan merevisi jumlah pelamar yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 4.510 peserta. Artinya ada 138 tambahan dari jumlah sebelumnya.
Sementara, publik bisa membaca dengan cukup terang dan jelas, pada pengumuman awal dibunyikan di angka ke 7 bahwa KEPUTUSAN PANITIA PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2018 BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DI GANGGU GUGAT.
Inilah keuntungan jadi PNS yang perlu kamu tahu!
Oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kab.Merangin di jelaskan bahwa masyarakat harap maklum, 'kesengajaan' perubahan pengumuman tersebut adalah buntut dari verifikasi ulang berkas yang sebelumnya di akui ada kesalahan atau kealpaan dari personil dalam proses verifikasi awal. Dimana beban kerja dianggap berat sementara hanya ada 15 orang panitia berbanding 5.000-an berkas lebih yang harus di cek.Â
Apapun alibi tetap tak terbantahkan, kesan yang pertama timbul pada benak tiap orang tentu adalah sebuah KETIDAKPASTIAN.
(Coba kita hitung, kalau salah tolong koreksi karena penulis baru calon sarjana Ekonomi yang pernah gagal di MTK. Hehe. Berkas anggaplah 6.000, pansel 15 orang, waktu efektif kerja dari 26 Sep-22 okt 2018 ada 20 hari, oke kita anggap lagi cuma ada 7 hari waktu pansel memverifikasi karena berkas dari kantor Pos di drop di tujuh hari terakhir, hasilnya ada beban rata-rata sekitar 57 berkas/pansel/hari, kita bagi lagi 7 jam per hari maka muncul angka 8 berkas/jam untuk selesai diverifikasi. Bagaimana, apa itu cukup membebani pansel?)
Yang juga tak kalah menarik, selain penjelasan diatas, disampaikan pula bahwa keputusan verifikasi ulang diambil pasca sebelumnya dibahas terlebih dulu dengan Bupati, Kabag Hukum, dan Kepala Bappeda serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang kejadian mal-administrasi tersebut.
Atas ketidakkonsistenan tersebut, barang tentu proses rekrut 297 abdi negara ini banjir syahwasangka dari berbagai pihak. Dan menurut penulis yang paling menjadi korban adalah Pelamar yang 138 dan Kepala Daerah. Kenapa?
Karena salah dua dari kecurigaan itu ialah beredarnya isu kalau 138 nama susulan tersebut merupakan 'titipan orang kuat' di Kab.Merangin, meskipun penulis sendiri menyangsikan hal itu. Dan secara logis memang, dengan revisi lulusnya bahan tersebut artinya sebetulnya mereka tidak cacat bahan, mereka ini dari awal layak lolos tahap ini.