Mohon tunggu...
Hadi Suprapto
Hadi Suprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Bukan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Inilah Keuntungan Jadi PNS yang Perlu Kamu Tahu!

2 November 2018   08:26 Diperbarui: 3 November 2018   14:03 3930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Para PNS dan mantan PNS saat acara kirab Sumpah Pemuda/ Dokumentasi pribadi

Kalo sedang badmood, tinggal izin bisa bilang sakit, anak rewel dll tak perlu pakai surat keterangan cukup telpon temen seruangan dan clear. Hal itu kadang makin sering ditemui pas awal tahun saat APBD belum bisa dicairkan. Tapi itu contoh yang tidak baik untuk ditiru ya...hehe.

Fondasi Ekonomi Semakin Kuat

Kenapa saya bilang fondasi ekonomi makin kuat, karena gaji PNS itu stabil, kerja gak kerja, mau hujan mau panas, mau ada tsunami atau bencana gunung meletus, gaji tetap mengalir jadi fikiran makin tenang. Bisa kemudian fokus ke yang lain tanpa harus mikir besok makan apa.

Mudah Mendapat Akses ke Bank

Karena PNS ini gajinya tetap dan pasti, biasanya lembaga-lembaga keuangan lebih senang/percaya memberikan pinjaman ke mereka sebab resiko gagal angsur kalkulasinya sangat kecil. Menurut pembaca mitos atau fakta bahwa kebanyakan PNS SK-nya kerap jadi agunan ke Bank?

Gaji Selalu Naik

Meskipun kenaikan tidak tiap tahun. selama hidup di Indonesia belom pernah dengar Pemerintah Pusat melakukan kebijakan penurunan gaji PNS. Yang ada adalah sebaliknya, mohon dikoreksi kalo tidak benar. Karena inflasi di suatu negara itu pasti meskipun angkanya kecil.

Tidak Ada PHK

Yang bikin nyaman senyaman-nyamannya adalah tak ada bayang-bayang PHK. Kalo swasta saat perusahaan mulai defisit akan ada pengurangan tenaga kerja. Kalo PNS selagi NKRI ini tidak bubar dan sepanjang yang dilarang dalam UU ASN tidak dilanggar insyaAllah selamatlah.

Memiliki Tunjangan

Selain gaji pokok yang terus naik meski tak tiap tahun, tapi PNS punya tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Sudah itu tahun 2016-2017 yang lalu PNS bisa menerima gaji ke-13 dan gaji-14 berupa THR. Kerja 12 bulan di gaji 14 kali. Enakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun