Mohon tunggu...
lia mansuni
lia mansuni Mohon Tunggu... Editor - terbaru

belajar dari kegaggalan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Salah Artikan Kepemilikan

18 Maret 2019   22:59 Diperbarui: 18 Maret 2019   23:03 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa jika kita menginginkan barang orang lain maka harus meminta izin kepada pemiliknya. Apabila orang yang memiliki barang tersebut mengizinkannya maka kita boleh mengambilnya menjadi milik kita. Akan tetapi, apabila kita sudah memintannya selama tiga kali tetapi tidak ada jawaban maka barang tersebut bisa menjadi hak milik kita. Dengan catatan kita tidak boleh membawa barang tersebut melainkan hanya boleh dinikmati atau digunakan di tempat tersebut. Hal ini dikarenakan barang yang awalnya menjadi hak milik orang lain sudah kembali menjadi hak milik Allah SWT sehingga milik orang lain tersebut bisa menjadi milik kita sementara.

Bukan berarti dengan adanya hadits tersebut, orang bisa mengambil hak milik orang lain seenaknya saja dengan hanya meminta tiga kali namun tidak ada jawaban. Ada aturan tersendiri dalam meminta sesuatu. Seperti dalam keadaan terdesak ataupun dalam keadaan bahaya. 

Kepemilikan akan suatu hal memiliki hikmah tersendiri. Adapun beberapa hikmah dari kepemilikan dalam islam, yaitu:

  • Terciptanya rasa aman dan tentram dalam kehidupan masyarakat.
  • Terlindunganya hak-hak individu ataupun kelompok masyarakat.
  • Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
  • Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi antar sesama.

Kepemilikan tidak selamanya hanya milik satu orang saja. Namun, banyak macam-macam kepemilikan dalam berbgai aspek kehidupan. Baik kepemilikan pribadi, umum, ataupun kepemilikan negara, harus diatur dengan baik. Hal ini bertujuan agar tidak timbul berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat karena persoalan kepemilikan.

Oleh karena itu, jangan salah artikan mengenai kepemilikan akan sesuatu. Lebih baik memahami terlebih dahulu mengenai arti dan apa saja yang ada dalam  kepemilikan secara utuh daripada langsung memicu konflik dalam masyarakat karena merebutkan suatu hak milik. Berusaha menjaga hak milik antar sesama lebih utama dibandingkan berupaya memiliki segalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun