Definisi dan Mekanisme Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli di mana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang dibeli oleh bank terlebih dahulu, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Skema ini harus memenuhi syarat tertentu, seperti:
- Barang yang diperjualbelikan harus halal dan dimiliki oleh bank sebelum dijual.
- Harga jual (harga beli + margin) harus transparan.
Peran Jaminan Fidusia dalam Murabahah
Jaminan fidusia memberikan keamanan hukum bagi bank dalam pembiayaan murabahah. Contohnya, kendaraan yang dibiayai menjadi objek fidusia, dengan BPKB sebagai dokumen pendukung. Jaminan ini memastikan bank dapat mengeksekusi barang jika nasabah gagal membayar kewajiban.
Prosedur Pelaksanaan Jaminan Fidusia
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Akta ini dibuat oleh notaris yang berwenang dan memuat:- Identitas pemberi dan penerima fidusia.
- Deskripsi objek jaminan.
- Nilai benda yang dijaminkan.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini mencakup pengajuan permohonan, pembayaran biaya, dan penerbitan sertifikat fidusia.Eksekusi Jaminan Fidusia
Jika terjadi wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi jaminan berdasarkan prinsip parate executie tanpa harus melalui pengadilan. Proses ini harus dilakukan secara hukum untuk menghindari sengketa.
Keunggulan dan Akibat Hukum
Keunggulan Jaminan Fidusia
- Fleksibilitas Penggunaan
Debitur tetap dapat menggunakan benda yang dijaminkan, mendukung produktivitasnya. - Perlindungan Hukum
Sertifikat fidusia memberikan kedudukan prioritas bagi kreditur. - Efisiensi Eksekusi
Proses eksekusi lebih cepat dibanding jaminan lain seperti gadai.
Akibat Hukum Pelanggaran Fidusia