Isu tentang utang Prabowo harus diluruskan.
Faktanya: Keputusan Pengadilan Niaga No. 20/PKPU/2011/PN Niaga, membuat Prabowo menjadi satu-satunya calon Presiden dengan beban utang senilai Rp 7,6 triliun.
Berikut fakta-faktanya:
- Prabowo membeli perusahaan bermasalah bernama PT Kiani Kertas dari Bob Hasan.
- PT Kiani Kertas kemudian diubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.
- Praktek penggantian nama ini wajar dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
- Tanggal 18 Mei 2011 PT Multi Alphabet Dinamika mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit atas PT Kiani Kertas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- PT Kiani Kertas sendiri memohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada tanggal 1 Juni 2011 dengan nomor register perkara 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- Hal ini merupakan teknik untuk menghindarkan diri dari kepalitian berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU.
- Jika PT Kiani pailit, maka Prabowo tidak berwenang untuk mengatur kekayaannya di dalam PT Kiani.
- Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan PKPU tersebut pada tanggal 9 Juni 2011.
- Sialnya, PT Kiani Kertas diwajibkan untuk mengumumkan kasus kepailitannya ini di harian KOMPAS dan Kaltim Pos pada tanggal 20 Juni 2011.
- Pengumuman tersebut memancing munculnya 191 pihak kreditur dengan maksud untuk menagih utang kepada PT Kiani Kertas, sehingga perkara berlanjut.
- Proses rapat dan verifikasi yang panjang menyusutkan jumlah kreditur dari 191 pihak menjadi 121 pihak.
- Rapat puncak verifikasi pada tanggal 14 Juli 2011 di mana 121 pihak kreditur hadir.
- Perdamaian telah disepakati bersama dengan mekanisme voting oleh para kreditur.
- Voting terpaksa dilakukan karena Prabowo menolak membayar bunga utang.
- Rapat verifikasi sebelum rapat final: utang total PT Kiani adalah senilai Rp 14.288.684.006.767, 35 (hampir Rp 14,3 triliun).
- Akhirnya PT Kiani Kertas hanya menanggung hutang pokok saja yakni senilai Rp 7.607.107.644.166, 64 (lebih dari Rp 7,6 triliun).
- Utang disepakati untuk diselesaikan sampai 20 tahun ke depan, yakni sampai tahun 2031.
- Bagaimana jika di tengah jalan PT Kiani Kertas gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian dengan 1 kali saja tidak membayar cicilan utang?
- Jawaban: UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa PT Kiani Kertas dapat langsung dipailitkan jika ada kreditur yang mengajukan pembatalan perdamaiannya karena PT Kiani Kertas melanggar kesepakatan.
- Jika terpilih, maka Prabowo akan menjadi Presiden RI dengan tanggungan hutang senilai lebih dari Rp 7,6 triliun.
- Perusahaan bermasalah = pemilik bermasalah, perusahaan kaya = pemilik kaya.
- PT Kiani bermasalah = Prabowo bermasalah, PT Kiani kaya = Prabowo kaya.
- Ahli hukum bernama Lord Acton menyatakan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutly.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!