Bank Indonesia sebagai bank sentral yang ada di Indonesia juga turut menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Bank Indonesia menerbitkan peraturan terkat pemberian pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk bank umum konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) ketentuan yang diterbitkan terdiri dari :
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/05/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, berlaku 30 April  2020.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku 30 April 2020.
Penerbitan 2 (dua) ketentuan tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020). (bi.go.id, 2020).Â
Adanya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan beberapa pihak lainnya diharapkan dapat memberikan stimulus untuk tetap menjaga keadaan ekonomi sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh berbagai pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H