Awal tahun 2020 menjadi permulaan yang berat bagi berbagai negara yang ada di dunia. Pasalnya ada jenis virus baru yang merupakan turunan dari virus Sars yang meyebar dengan cepat ke berbagai belahan dunia, hal ini tak terkecuali juga terjadi di Indonesia. Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), virus ini telah menyebar di lebih dari 180 negara di dunia dengan total sebanyak 57 juta lebih kasus terkonfirmasi positif. Hal ini juga yang mendorong pemerintah terutama pemerintah pusat untuk melakukan upaya dan mengambil kebijakan dalam menghadapi Covid-19 ini.
Diawal adanya pandemi ini, pemerintah melalui jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan mitigasi dampak penyebaran tehadap pandemi ini. Terlihat di awal tahun 2020 selama periode januari hingga februari sebelum adanya konfirmasi kasus yang terjadi di Indonesia, Pemerintah Pusat melalui jajarannya seperti menteri kesehatan, menteri keuangan dan beberapa jajaran lain seperti Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalaian Penyakit dari Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya seperti memetakan upaya preventif yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia dan upaya dalam menghadapi pandemi juga itu telah terjadi di Indonesia.Â
Dari sisi ekonomi sendiri, melalui menteri keuangan, pemerintah pusat terus menjaga  agar pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 tetap mencapai 5,3 persen.
Babak baru penanganan pandemic Covid-19 dimulai saat ada warga Indonesia yang terjangkit. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait berusaha untuk mempercepat proses penanganan penyebaran pandemi ini. Hal ini juga didukung oleh sikap Presiden RI, Bapak Joko Widodo yang melakukan siaran pers dengan menyerukan kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah.Â
Sejak adanya siaran pers tersebut, pemerintah bersama seluruh lapisan masyarkat untuk saling mengkampanyekan seruan untuk menjaga jarak (physical distancing) demi mencegah penularan Covid-19. Adanya physical distancing  ini juga telah membawa dampak yang lebih serius juga terhadap ekonomi di Indonesia. Adanya batasan batasan yang harus diterapkan di masyarakat juga mengakibatkan perubahan pada pola konsumsi yang terjadi yang mana ini juga disebabkan juga karena adanya sektor sektor ekonomi yang harus berhenti sementara yang juga menimbulkan pendapatan masyarakat yang ada bekerja di sektor ekonomi yang berhenti tersebut juga harus mengalami penurunan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang juga bekerja sama dengan berbagai pihak lain seperti Bank Indonesia (BI) juga berusaha untuk bisa ikut andil dalam pengupayaan pencegahan dampak Covid-19 pada bidang ekonomi. Dari sisi pemerintah lewat Kementerian Keuangan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan untuk segera mengurangi dampak ekonomi dari adanya pandemic Covid-19 ini, misalnya dalam hal penurunan pertumbuhan ekonomi.Â
Pariwisata yang menjadi salah satu sektor terdampak dengan adanya Covid-19 ini, pemerintah langsung memberikan respon dengan menyiapkan insentif fiskal agar dapat membantu industri pariwisata yang lesu agar dapat bangkit kembali. Insentif ini diberikan kepada industri perhotelan, industri penerbangan dan agen perjalanan sehingga dengan adanya insentif ini dapat memberikan potongan harga hingga 30-40 persen selama masa pandemi sehingga dengan adanya insentif ini juga dapat memberikan rangsangan terhadap pertumbuhan ekonomi di ketiga sektor tersebut.Â
Sumber insentif ini diambil dari dana APBN PT Angkasa Pura 1 (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan selain insentif ini tidak hanya diberikan unutk tiket penerbangan, namun juga diberikan kepada pihak perhotelan, agen perjalanan dan restoran yang terdampak adanya pandemic Covid-19 ini.
Kebijakan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 sudah tentu juga berdampak pada aktifitas masyarakat seperti berproduktifitas dan berkonsumsi. Jika kita kita melihat kondisi saat ini, beberapa golongan masyarakat seperti buruh dan pekerja harian yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan sehari sehari sudah mulai merasakan rendahnya produktifitas yang berujung pada pendapatan yang diporeleh. Sudah tentu ini akan berpengaruh kepada pola konsumsi pada masyarakat.Â
Dengan adanya kejadian tersebut, maka pemerintah membentuk sebuah kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dilansir dari katadata.co.id, melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang disampaikan pada saat konferensi pers yang membahas tentang stimulus ekonomi, Presiden RI, Joko Widodo mengintruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 Triliun. Adapun rincian penggunaan dana tersebut yaitu sebanyak Rp 75 Triliun akan digunakna untuk bidang kesehatan dan Rp 100 Triliun akan digunakan untuk program jaring pengamanan social.Â
Selain itu ada juga Rp 70,1 Triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terakhir ada sejumlah RP 150 Triliun sisanya akan digunakan untuk pembiayaan dunia usaha yang mana juga akan digunakan untuk memberikan stimulus pada UMKM.