Mohon tunggu...
IndahS
IndahS Mohon Tunggu... Freelancer - pengangguran berkarakter

penyuka sebuah senyuman karena sebuah senyuman kadang hidup terasa hidup

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian

3 Februari 2019   23:08 Diperbarui: 2 Juli 2021   09:12 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian | Tempo

Saya : "loh kok udah ada pearturan begitu ngga ada sosialisasi?"

Mba bauk : "coba tanya aja ke rektorat"

akhirnya saya meningggalkan loket BAUK dengan perasaan kesal, karena lagi-lagi soal Uang untuk mendapatkan Hak saya padahal sudah memenuhi semua kewajiban. secara sadar saya mengakui kesalahan, bahwa lalai dan kampus memang bukan tempat untuk menyimpan Ijazah tapi sebagai alumni yang semasa kuliah menjadi mahasiswa aktif baik dalam akademis maupun unit  kegiatan mahasiswa lainnya saya merasa dipecundangi kampus dengan diperlakukan seperti itu.

Baca juga: 7,5 Juta Lagi, Udin Butuh Uluran Pinjaman untuk Sampai pada Ijazah S2

Pertama yang paling saya sesalkan dari kebijakan yang ditanda tangan Rektor tersebut adalah tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi secara masif sebelumnya. ketika saya bertemu Rektor dan memepertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi beliau hanya mengatakan telah memberikan surat edaran kepada fakultas, padahal sebulan sebelum kebijakan tersebut berlaku saya ke fakultas dan tidak ada pemberitahuan apa-apa. juga kampus memiliki website, media social, lembaga pers, dan forum alumni tapi semua media ini tidak pernah dijadikan kampus untuk memeperluas informasi utamanya kebijakan.

Kedua sejak Ijazah dikeluarkan sedari awal tidak ada keterangan bahwa pengambilan Ijazah mempunyai batas waktu baik itu pemberitahuan secara tersurat maupun tersirat. tapi ketika kebijakan dikeluarkan bersifat surut tanpa adanya kebijaksanaan.

Ketiga dengan biaya denda yang cukup besar tidak ada penjelasan secara terperinci bentuk pemeliharaan seperti apa yang dilakukan pihak kampus terhadap Ijazah yang belum diambil, apakah Ijazah kami di simpan semisal di Bank swiss atau Ijazah kami dijaga ketat oleh Tim keamanan setingkat Paspampres, atau semakin lama disimpan di Kampus Ijazah kami gelarnya bertambah? ini tidak ada penjelasan sama sekali.

Keempat Ijazah adalah HAK saya setelah menuntaskan study yang cukup panjang. sudah banyak waktu, uang dan energi yang saya habiskan di Kampus tersebut.

Baca juga: Ijazah Digital, Memangnya Ada Ya?

sejujurnya kebijakan seperti ini saya merasakan seperti berkuliah di Penggadaian, mungkin penggadaian masih lebih fair karena menjelaskan kebijakan diawal, kampus saya? seperti bermain jebakan batman, memanfaatkan kelalaian demi keuntungan. Padahal seharusnya kampus dengan pertimbangan moral lebih khawatir apakah Ijazah yang dikeluarkan mampu menolong para alumninya untuk layak mendapatkan tempat dimasyarakat atau malah hanya menciptakan pecundang yang membebankan negara.

Kampus dalam kacamata saya seharusnya adalah tempat dimana kita belajar bijak, belajar mengeluarkan kebijakan yang adil tidak adanya penghisapan manusia atas manusia sesuai dengan amanat UUD 1945. Uang tidak akan pernah menjadi solusi untuk menertibkan, jika sebuah kebijakan yang seharusnya mengatur selalu diselesaikan dengan uang maka kekuasaan akan selalu mampu dibeli dengan uang. uang akan selalu mengalahkan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun