Mohon tunggu...
IndahS
IndahS Mohon Tunggu... Freelancer - pengangguran berkarakter

penyuka sebuah senyuman karena sebuah senyuman kadang hidup terasa hidup

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian

3 Februari 2019   23:08 Diperbarui: 2 Juli 2021   09:12 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian | Tempo

"ijazahku saja belum berguna termasuk menghasilkan uang, mengapa sudah dimintai uang, akutuuu mahasiswa aktif sebelumnya kenapa serasa beli ijazah, seperti beli makanan di gerai kapitalis bayar dulu baru makan".

Alkisah begini lur~~ :  Wisuda pada bulan November 2017, lalu Ijazah keluar pada bulan April 2018. menunggu Ijazah yang cukup lama saya sudah memiliki kesibukan lain salah satunya adalah bekerja dan beberapa kegiatan diluar kota. beberapa kali mampir kampus mau mengambil ijazah tapi ada salah satu syarat yang selalu lupa saya bawa (tanda bukti penyerahan hard cover dan sumbangan buku untuk perpustakaan sebagai syarat wisuda). 

(Dsember 2018) karena sebuah keinginan untuk melanjutkan study lagi, maka ijazah sebelumnya adalah salah satu kebutuhan yang harus di penuhi, dan kembalilah saya ke kampus dengan maksud hati ingin mengambil ijazah dimulai dari mendapatkan tanda tangan dari Dekan, sampai di bagian keuangan (karena harus bayar legalisir dahulu)

saya : "mbak mau ambil ijazah" (menyerahkan surat rekomendasi dekan)

mbak bauk : "nama, nim?"

Baca juga: Bekerja Itu Butuh Skill Bukan Cuma Ijazah

Saya :"#@!#^$$@!$^%$@$R^$&"

Mbak bauk : "kemarin bayar wisuda belum sekalian bayar kemahasiswaan ya, sama ini sudah kena denda" (bahkan sudah lulus masih dipungut uang kemahasiswaan, logikanya mengapa tidak ketika masih menjadi mahasiswa aktif)

Saya : "denda apa ya mba?"

Mbak bauk : itu baca "dalam rangka penertiban administrasi pengambilan ijazah yang memberlakukan denda untuk mahasiswa yang mengambil ijazah melebihi batas waktu yang di tetapkan oleh Universitas.  Biaya denda tersebut guna untuk pemeliharan yang dengan jumlah biaya sebesar Rp. 750.000 bagi mahasiswa yang mengambil Ijazah lewat 6 bulan dari batas waktu yang ditentukan. Keputusan  ini berlaku surut." (kurang lebih isinya begitu)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun