Mohon tunggu...
HADI HARTONO
HADI HARTONO Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjamurnya Ritel Modern Harus diatur dengan Perda

29 Mei 2011   15:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:05 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pemerintah Indonesia dewasa ini telah bertekad untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Bagi Pemerintah Daerah, perdagangan eceran memegang peran yang cukup penting karena dapat membuka peluang usaha / kerja yang besar bagi masyarakat yang dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun seiring dengan pertumbuhan minimarket yang sedemikian pesat, para pelaku perdagangan eceran tradisional menjadi semakin terjepit karena tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan maupun harga jual.

Bila kita asumsikan bahwa dalam setiap wilayah rukun tetangga (RT) terdapat 2 (dua) unit usaha perdagangan eceran tradisional, dan pada setiap desa/kelurahan memiliki 15 (lima belas) RT. Maka di setiap desa/kelurahan terdapat 30 unit usaha perdagangan eceran tradisional. Dan apabila setiap unit usaha perdagangan eceran tradisional dapat menghidupi 5 jiwa maka yang menggantungkan tumpuan hidup pada sektor perdagangan eceran sebanyak 30 unit usaha x 5 jiwa = 150 jiwa dalam setiap desa/kelurahan. Silahkan hitung sendiri berapa banyak jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan eceran di tiap kecamatan dan lalu di tiap kabupaten/kota.

Berdasarkan hal diatas terlihat bahwa aspek ekonomi perdagangan eceran memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk hal tersebut maka usaha perdagangan eceran tradisional yang nota bene adalah usaha mikro dan kecil harus segera dilakukan pembinaan melalui regulasi yang berkeadilan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun