Mohon tunggu...
Hadi Jatmiko
Hadi Jatmiko Mohon Tunggu... lainnya -

hanya Orang Biasa yang ingin menjadi Luar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nyawa Angga Hanya Dibayar dengan Teguran Tertulis

1 September 2012   11:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:03 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingat konflik PTPNVII vs warga 21 desa, yg diikuti dengan penyerangan ratusan brimob dan polisi ke desa Limbang jaya?. Ayah dan Ibu angga saat aksi di depan Istana Presiden Penyerangan dan penembakan yang dilakukan oleh polisi dan brimob, secara membabi buta  di tengah pemukiman warga ini menyebabkan 1 orang anak berusia 12 tahun Angga bin Darmawan Tewas terkena tembakan peluru aparat tepat dikepala. tidak hanya itu penyerangan ini juga menyebabkan 5 orang petani mengalami luka tembak, satu orang diantarannya bernama Rusman alami cacat seumur hidup, karena terjangan peluru aparat telah menghancurkan tulang siku tangan kirinya. Rusman saat sebelum dan sesudah di amputasi. Atas peristiwa ini Komnas HAM yang di ketuai oleh nurcholis,SH turun kelapangan dan melakukan investigasi. hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada  6 perwira polisi yg harus diminta pertanggung jawaban yaitu Kapolres OI, Wakapolres OI, Kasat Reskrim, Kaden brimob polda sumsel, dan Kabag operasional OI, Kapolsek Tangjung Batu Menanggapi temuan Komnas HAM ini, Polda sumsel menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan mengelar sidang disiplin terhadap 6 perwira ini. Rabu ( 29/8) kemarin, Pihak POLDA sumsel yang dipimpin oleh Wakapolda Sumsel mengelar sidang disiplin, terhadap terperiksa yaitu Kapolres Ogan ilir AKBP Deni Dharmapala, namun untuk perwira lainnya hanya dijadikan saksi bukan terperiksa. Sidang berlangsung selama 3 hari, dan hari ini (31/8,kemarin) agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa Penuntut Umum) Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Franky S, setelah 2 hari sebelumnya mendengar keterangan dari saksi saksi dan terperiksa. Hasilnya  JPU hanya menuntut Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Darmapala untuk diberikan sanksi berupa TEGURAN TERTULIS. Adapun alasan yang dikemukan oleh JPU mengapa hanya menuntut kapolres Ogan ilir hanya dengan sanksi berupa Teguran tertulis, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengar keterangan para saksi. Kapolres OI hanya terbukti melakukan kesalahan berupa, kurang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertangung jawab, Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian operasi saat berada di limbang jaya, Tidak melakukan kontrol sehingga tidak mengetahui perkembangan pengamanan. Tuntutan JPU terhadap Kapolres Oga Ilir ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, dan tidak menimbulkn efek jera terhadap aparat polisi yang selama ini selalu menjadi alat perusahaan untuk melakukan tindakan semena mena,menakut nakuti rakyat dan tidak sedikit dari mereka dengan mudahnya meledakan pelurunya kearah kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan lahannya dari serakahnya perusahaan Sehingga kedepannya akan berdampak dengan semakin banyak lagi, nyawa petani dan anak anak hilang oleh peluru aparat polisi yg harusnya digunakan utk melindungi rakyat. Ternyata harga nyawa manusia atau petani di Indonesia sangat MURAH,Cukup dibayar dengan sebuah SURAT TEGURAN bahkan mungkin bebas dari segala tuduhn

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun