Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Kita, Pelanggar Lalu Lintas, dan Penyumbang Tingginya Kecelakaan di Jalanan

4 Juli 2024   06:11 Diperbarui: 5 Juli 2024   06:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dibuat rata-rata, maka dalam sehari saja, polisi mengeluarkan lebih dari 1000 surat tilang untuk pelanggar lalu lintas dan 2000 teguran.

Menurut penuturan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary seperti dilansir dari Kompas.id, ribuan pelanggaran lalu lintas itu terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mobile. Dia juga menyebut, petugas di lapangan juga menegur belasan ribu pengendara sembari menyosialisasikan keamanan dan keselamatan saat berkendara.

"Ada 1.956 pelanggaran melawan arus dan 5.369 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk terus menindak sambil mengingatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya," ujarnya.

Selain pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan sabuk pengaman, ada pula 1.282 pesepeda motor yang tidak mengenakan helm, 431 pelanggaran marka jalan, 69 pengemudi memainkan gawai saat berkendara, dan 76 pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Pelanggaran lalu lintas memicu kecelakaan

Tentu saja, aksi nekat dan hilangnya kesabaran dalam berkendara dari para pengendara ini rawan menyebabkan kecelakaan yang membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan lain.

Kompas.id menyebutkan, pada tahun 2023, Polda Metro Jaya mencatat ada 11.629 kecelakaan lalu lintas. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022, yakni 10.494 kecelakaan.

Adapun tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan didominasi sepeda motor (52 persen). Lalu berturut-turut mobil (20 persen), truk (18 persen), dan bus (10 persen).

Apakah tingginya jumlah pelanggaran berlalu lintas itu hanya terjadi di wilayah Polda Metro Jaya?

Merujuk jenis pelanggaran seperti melawan arus, memainkan gawai saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara, atau juga melebihi batas kecepatan, saya rasa di manapun akan sama saja. Ada saja pelanggaran begitu.

Padahal, ketika terjadi kecelakaan di jalanan, tidak ada kesempatan untuk kembali. Penyesalan tidak mengubah apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun