Ada pertimbangan dari pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jatim. Ada testimoni dari kalangan pengusaha. Masukan dari kalangan praktisi dan akademi. Termasuk juga harapan dari serikat buruh. Plus, menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS.
Lantas, keputusan diambil dalam sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP tahun 2021 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim.
Tapi, sebagai pekerja, saya hanya bisa manut dengan keputusan itu. Ikut gembira bila ada kenaikan.
Toh, setiap tahun selalu ada kenaikan karena memang menyesuaikan harga bahan kebutuhan pokok yang cenderung naik. Meski, kenaikannya mungkin tidak sesuai harapan.
Untuk tahun 2021 ini, mengutip dari Kompas.com, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777. Sehingga besaran UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp  Rp 1.891.567.
Penetapan UMP Jatim 2022 itu diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Tentu saja, keputusan penetapan UMK tidak bisa menyenangkan semua orang. Itu sudah suratan sejak dulu. Kadang, pekerjanya yang tidak puas. Kadang, pihak pengusahanya.
Malah, sebagai rangkaian berita penetapan UMP itu, saat menyimak berita di televisi, saya mendapati komentar dari perwakilan pihak buruh yang menyebut akan melakukan aksi turun ke jalan merespons penetapan yang menurut mereka tidak sesuai harapan.
Ah, memenuhi harapan banyak orang memang susah. Salam.
Referensi: 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H