Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PHK, Pesangon, dan Skema "Jaminan Kehilangan Pekerjaan"

30 September 2020   10:07 Diperbarui: 30 September 2020   11:19 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemberian pesangon. Skema JKP menjadi komitmen pemerintah menjamin hak hidup buruh yang terkena PHK/Foto: Republika.co.id

Dia malah menyebut perusahaan tidak akan merekrut pekerja berlama-lama. Sebab menurutnya, paling lama seseorang hanya akan dikontrak paling lama 11 bulan. Bila seperti itu, pekerja tidak bisa mendapat masa kerja lebih dari satu tahun.

"Itu yang menjadikan akhirnya JKP itu hanya mimpi saja, enggak bisa menjadi kenyataan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut bahwa adanya skema JKP tersebut untuk menyelesaikan persoalan pesangon yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Meski, terkait pesangon tersebut, justru yang selama ini dianggap mempersoalkan adalah perusahaannya. Perusahaan ketika menerima pekerja, dituding tidak mencadangkan anggaran per bulannya untuk pesangon.

Pada akhirnya, mendengar curhatan kawan-kawan yang baru saja di-PHK, pesangon untuk pekerja itu sangat penting. Terlebih bagi mereka yang tidak punya 'pekerjaan sampingan. Pesangon itu akan penting bagi mereka untuk memulai 'kehidupan baru'.

Karenanya, sebagai warga, kita berharap pemerintah bisa merumuskan jalan terbaik untuk mengatur pesangon bagi para pekerja ketika mereka dirumahkan. Sehingga, mereka mendapat 'jaminan hidup' di masa sulit ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun