Menurutnya, pihaknya (baleg) memang diminta pimpinan DPR untuk menjembatani hubungan antara kepentingan serikat pekerja dan kepentingan pengusaha. Kata dia, buruh dan pengusaha memiliki kepentingan dalam RUU Cipta Kerja.
Dia menyebut, semangat dari pembentukan payung hukum sapu jagat ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Indonesia. Dia optimistis komunikasi yang dijalin DPR dengan buruh dan pengusaha bisa menghasilkan rumusan terbaik untuk RUU Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan kepentingan kedua belah pihak yang sulit bertemu ini, lewat fasilitasi DPR saya kira akan mendapatkan hasil rumusan yang lebih optimal," kata Supratman dikutip dari https://www.liputan6.com/news/read/3639475/dpr-cari-titik-temu-kepentingan-buruh-pengusaha-di-ruu-cipta-kerja.
Pada akhirnya, merujuk pada tingginya angka pengangguran, utamanya dari kalangan pekerja media, membuat saya hanya bisa berharap segera ada kabar baik dari pemerintah. Tentunya juga berharap pandemi ini segera berlalu.
Dan dalam kaitanya dengan RUU Cipta Kerja, meminjam ucapan para pakar, semoga saja RUU tersebut memang dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran di negeri ini. Semoga asa itu bisa menjadi kenyataan. Salam.
Referensi:
https://tirto.id/arti-omnibus-law-dan-isi-ruu-cipta-kerja-pemicu-demo-buruh-aktivis-f1uf