Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Balada Pekerja Media, Pengangguran Dadakan, dan Asa dari RUU Cipta Kerja

1 September 2020   23:25 Diperbarui: 1 September 2020   23:22 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para jurnalis mengikuti aksi demonstrasi pada Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta (foto: ilustrasi). Nasib para pekerja media terancam akibat pandemi Covid-19/Foto: .https://www.voaindonesia.com/

Di masa sulit seperti sekarang, andai tiga poin itu saja benar-benar bisa diwujudkan oleh pemerintah, maka akan bagus pengaruhnya bagi stabilitas ekonomi masyarakat. Utamanya mereka yang mencoba survive di masa pandemi.

Bagi mereka para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan adanya pemberdayaan dan perlindungan UMKM, usaha yang mereka jalankan akan bisa tetap bergerak. Mereka akan terhindar dari kemungkinan menjadi pengangguran baru.

Sementara dengan adanya kemudahan berusaha dan kemudahan investasi, diharapkan akan bisa membuka lapangan kerja baru di berbagai sektor. Harapannya, lapangan kerja baru itu menjadi solusi untuk mengatasi pengangguran.

Melansir dari Tribunnews.com, pada akhir Juli lalu, dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi -- Solusi Ketenagakerjaan, Pengamat ekonomi, Santo Dewatmoko menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 7,05 juta jumlah pengangguran. Sedangkan penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sampai 2,5 juta per-tahunnya. Pandemi Covid-19 membuat situasi semakin parah karena sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya.

Santo memandang kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah.

Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR

Lalu, bagaimana kabar terbaru dari pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut di legislatif?

Kabar terbaru yang saya baca dari beberapa media, DPR RI melalui Badan Legislasi (Bales) tengah berupaya mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan serikat buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Akhir pekan kemarin, DPR menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (28/8), usai sebelumnya disebut telah mencapai kesepahaman dengan serikat buruh.

Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut pertemuan dengan Apindo merupakan jembatan untuk menyamakan kepentingan antara serikat buruh dan pengusaha dalam RUU Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun