Bila bisa memainkan peran sebagai pelayan masyarakat, rasanya para kepala daerah itu tidak akan berpikir untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.Â
Sebab, dia akan terus tertantang untuk memunculkan inovasi-inovasi baru demi keinginan memajukan kota dan membahagiakan warganya.
Sebenarnya, apa sih definisi pejabat yang menjadi pelayan masyarakat?
Apakah seorang kepala daerah harus setiap hari turun memantau pelayanan masyarakat di dinas-dinas yang bersentuhan dengan pelayanan publik? Apakah kepala daerah harus turun hingga ke kelurahan, ikut membersihkan jalan, ataupun mengatur lalu lintas?
Tentunya tidak selalu harus begitu. Tapi, ketika menjadi pelayan masyarakat, seorang kepala daerah tidak akan segan untuk sering turun ke masyarakat. Blusukan. Tidak hanya di kantor saja.
Dengan begitu, mereka akan tahu apa saja permasalahan yang dihadapi warganya. Tidak hanya bergantung laporan dari bawahannya. Masyarakat pun akan merasa memiliki pemimpin yang dekat dan tidak berjarak dengan mereka.
Terpenting, seorang kepala daerah yang mengabdikan hidupnya untuk warga yang dipimpinnya, akan memiliki komitmen kuat untuk memajukan wilayah yang dipimpinnya.
Komitmen kuat itu tercermin dari kebijakan pemerintah daerah melalui kepanjangan tangan dinas-dinas dalam memajukan daerahnya. Dari program pembangunan infrastruktur hingga urusan kesejahteraan rakyat. Bila kotanya maju, tentunya warganya akan bahagia.
Lalu, bagaimana dengan kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Apakah sudah menjadi pelayan masyarakat yang baik?
Ah, tanpa harus memberikan jawaban, mencuatnya kasus ini, bisa menjadi jawaban pertanyaan ini.Â
Bila menjadi pelayan yang ingin melayani masyarakat, rasanya tidak mungkin sampai terkena OTT KPK karena pengadaan proyek infrastruktur. Sebab, urusan infrastruktur itu berkaitan langsung dengan kemaslahatan masyarakat.