Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mobil Ambulans Tabrakan Lagi, Efek Rendahnya Kesadaran atau Kurang Hati-hati?

20 November 2019   18:11 Diperbarui: 21 November 2019   04:47 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas di Jember, Jawa Timur, Senin (18/11) sore. Sembilan orang mengalami luka-luka karena kecelakaan ini/Foto: Surabaya.Tribunnews

Dikutip dari Kompas.com, urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama, pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. 

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara. Empat, adalah iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukannya. 

Selanjutnya ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah.

Perlu edukasi dan efek jera agar patuh aturan

Di beberapa tempat, aturan ini tidak sekadar aturan tertulis tapi diterapkan tegas. Semisal di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyampaikan imbauan kepada warganya agar tidak mengganggu laju mobil pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

Pemkot Surabaya memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil ambulance dan unit kendaraan tim penolong lainnya. Bila ada warga yang diketahui mengganggu laju mobil pemadam kebakaran ataupn mobil ambulance, bakal ditindak tegas.

Warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi sanksi tegas. Ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih mementingkan kendaraan yang telah diatur dalam aturan tersebut.

Perihal masih rendahnya kesadaran dalam mendahulukan mobil ambulans ini, ketika terjadi kecelakaan ambulans, orang akan langsung berpikir bahwa yang salah adalah pengguna jalannya. 

Pikiran kita seperti langsung sampai pada kesimpulan bahwa kecelakaan itu karena laju ambulans yang melaju kencang, terhalang oleh pengguna jalan. Sehingga, terjadilah kecelakaan itu.

Stigma itupula yang muncul dalam benak banyak orang ketika kali pertama mendengar kabar kecelakaan ambulans di Jember tersebut. Dari beberapa komentar warganet yang saya baca di akun media sosial yang mengabarkan kabar nahas itu, banyak yang menuding penyebabnya karena ambulansnya "dihalangi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun