Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mobil Ambulans Tabrakan Lagi, Efek Rendahnya Kesadaran atau Kurang Hati-hati?

20 November 2019   18:11 Diperbarui: 21 November 2019   04:47 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari dua contoh kasus itu, bila ingin bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, pengemudi harus berani nekad di jalan agar bisa segera sampai di tujuan. Sebab, bagi pengemudi ambulans, prinsipnya bukan lagi "biar lambat asal selamat". Tapi, "biar cepat asal selamat".

Ya, tujuan akhirnya sebenarnya selamat. Kalaupun nekad (ngebut di jalan) tapi tetap berhati-hati. Fokus dan cool. Sebab, buat apa ngebut dan pengen cepat sampai bila malah celaka.

Gambaran mengemudi cepat tapi fokus ini mungkini  seperti sosok Dominic Toretto di film 'kebut-kebutan mobil' Fast and Furious yang kesohor itu. Toretto yang diperankan Vin Diesel, menganggap jalanan adalah 'taman bermain'. Namun, dia tetap fokus ketika menyetir mobilnya.

Masih kurangnya kesadaran pengguna jalan

Selain pengemudi yang kurang berhati-hati, kecelakaan ambulans di jalanan, lebih sering dikarenakan masih rendahnya kesadaran pengguna jalan. Utamanya di jalan yang satu arah.

Bahwa, masih ada pengguna jalan yang kurang peduli dengan tujuan ambulans. Padahal, hampir semua orang pastinya paham bila ambulans itu buru-buru.

Seharusnya, ketika mendengar sirine ambulans meraung-raung dari kejauhan, pengguna jalan langsung bersiap untuk memberikan jalan. Bisa dengan mengurangi laju kendaraannya sembari menepi.

Padahal, untuk urusan mendahulukan mobil ambulans di jalan ini, tidak melulu karena peduli atau tidak peduli dengan keselamatan orang lain. Tetapi ini juga sudah termasuk urusan patuh atau tidak pada aturan. Ya, ini sudah masuk ranah peraturan.

Bukankah kalau bicara peraturan di jalan, orang Indonesia biasanya enggan melanggar karena enggan terkena konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Semisal memakai helm karena takut terkena tilang polisi bila tidak memakainya. Bukan karena mementingkan keselamatan.

Nah, kembali ke urusan mendahulukan ambulans di jalan, itu memang ada aturannya. Kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. 

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun