Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pilih Mana, Lebih Dulu Kerja Jadi Karyawan atau Langsung Berwirausaha?

21 Juni 2019   07:49 Diperbarui: 21 Juni 2019   13:37 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasannya karena ingin mengejar passion dan hobi di bidang tertentu yang sejak lama diidamkan. Siapa sih yang tidak ingin 'melakukan hobi tapi dibayar'.

Namun, tidak semua orang bisa begitu. Mereka ini mayoritas yang telah memiliki modal, khususnya uang yang cukup untuk membiayai usaha atau minimal mengetahui akses untuk mendapatkan modal. Mereka juga punya wawasan cukup, bahkan jaringan yang cukup luas. Pendek kata, mereka punya kesiapan mental dalam berwirausaha.

Sementara bagi sebagian orang yang lainnya, mereka merasa nyaman bekerja di perusahaan atau yang acapkali disindir dengan kalimat "bekerja ikut orang". 

Dari penuturan beberapa kawan ketika saya dulu resign dari tempat saya bekerja, mereka belum terpikir untuk berwirausaha karena belum ada modal, masih bingung mau membuka usaha apa, hingga karena faktor usia yang tidak muda lagi sehingga lebih tenang bekerja di perusahaan yang secara penghasilan perbulan memang lebih stabil dan kontinyu.  

Nah, merujuk pada pernyataan para kepala daerah yang seringkali disampaikan ketika bursa kerja tersebut, sebenarnya mana yang perlu lebih dulu dilakukan setelah lulus dari kampus?

Apakah mereka yang fresh graduate perlu langsung mencoba menciptakan lapangan kerja sendiri dengan kemampuan dan modal yang ada, toh nanti bisa belajar sambil melakukan (learning by doing) bahkan bisa mencoba cara lain dengan belajar dari kesalahan (trial by error)? Ataukah, lebih dulu mencoba bekerja dengan orang lain demi mencari pengalaman lantas ketika merasa siap, berani berusaha sendiri?

Bagi saya, berdasarkan pengalaman, pilihan yang kedua menarik untuk dicoba.  Ya, tidak ada salahnya bekerja lebih dulu di perusahaan/instansi yang memang membuat kita tertarik untuk bergabung. Sebab, dengan menjadi karyawan terlebih dahulu, ada beberapa keuntungan yang bisa kita rasakan dan kelak bisa bermanfaat ketika kita berniat memiliki usaha sendiri. Apa saja keuntungannya?

Kita bisa menyisihkan gaji untuk modal usaha
Dengan bekerja sebagai karyawan, sampean (Anda) akan memiliki penghasilan setiap bulannya dari gaji yang dibayarkan oleh perusahaan. Tentu saja, mendapatkan gaji menjadi pengalaman menyenangkan bagi  pekerja, utamanya mereka yang baru memulai kerja.  Selain tidak lagi meminta duit kepada orang tua, kita jadi mulai belajar mengatur keuangan.

Nah, bila sampean kelak memang berniat ingin berwirausaha setelah sekian tahun bekerja di perusahaan, sampean bisa mulai menyisihkan sebagian dari gaji untuk di tabung sebagai modal usaha. 

Bila rutin menyisihkan sebagian gaji bulanan di rekening tabungan yang disendirikan, ketika sekian tahun, Anda pastinya punya modal usaha yang cukup. Itu tentunya kesempatan yang bisa dioptimalkan ketika masih bekerja sebagai karyawan.

Kesempatan memperluas jaringan dan punya banyak relasi
Selain gaji, salah satu keuntungan paling besar ketika bekerja di perusahaan adalah kesempatan bisa bertemu banyak orang. Bekerja sebagai karyawan tentunya akan membuat kita bisa mengenal sesama karyawan. Belum lagi kesempatan mengenal banyak orang di luar perusahaan yang bisa kita temui karena masih ada sangkut pautnya dengan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun