Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan; Sempat Depresi di-PHK, Siswanto Kini Bisa Merintis Usaha dan Membangun Rumah

5 Januari 2016   14:06 Diperbarui: 5 Januari 2016   14:06 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya pun pernah merasakan keuntungan besar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika masih bernama Jamsostek. Ketika memutuskan mundur dari perusahaan media tempat saya bekerja pada Maret 2013, Jamsostek ikut menguatkan pondasi ekonomi keluarga saya di masa-masa awal menjalani kehidupan baru. Saya mundur setelah kelahiran anak kedua dengan keinginan punya lebih banyak waktu untuk keluarga. Saya memilih bekerja mandiri dengan berdagang dan menulis.

Mundur dari perusahaan dan memilih bekerja sendiri saya ibaratkan dengan menaiki kapal sekoci setelah berlayar dengan kapal besar. Bila dengan kapal besar, situasinya akan lebih aman. Ombak tidak akan begitu terasa. Namun, bila naik sekoci, saya harus bersiap menghadapi derasnya ombak. Ombak ini perumpamaan masalah. Termasuk masalah finansial. Ketika memulai bisnis online dari rumah, istri saya sempat kena tipu. Uang yang jumlahnya tidak sedikit pun raib. Beruntung, saya masih memiliki uang pensiun dari Jamsostek. Dana pensiun dari Jamsostek membuat saya tidak risau dengan urusan membayar cicilan rumah, mencukupi kebutuhan istri dan dua anak dan menjaga kelangsungan usaha.

Ketika bisnis sudah jalan dan kendali usaha bisa dipegang istri, saya lantas bekerja sebagai tenaga kontrak di sebuah instansi pemerintahan. Pertimbangan waktu kerja yang sampai sore, jadi alasan. Namun, yang paling menyenangkan, setelah hampir dua tahun bekerja di instansi ini, per Februari 2015 lalu, saya akhirnya bisa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan non JHT.

[caption caption="Bahagianya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Hadi Santoso"]

[/caption]

Ah, betapa gembiranya saya. Meski oleh pihak kantor, saya dan kawan-kawan sesama tenaga kontrak diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan non JHT (meng-cover Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja), tetapi itu cukup melegakan saya. Memang, program BPJS Ketenagakerjaan non JHT ini membuat saya tidak akan mendapatkan dana jaminan pensiun. Tetapi, adanya perlindungan risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian, cukup melegakan. Karenanya, meski besaran gaji saya dipotong 0,23 persen setiap bulannya, saya malah senang. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tenaga kontrak seperti saya pun, bisa mendapatkan perlindungan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja

Ketika bertransformasi dari PT Jamsostek pada 1 Januari 2014 lalu, BPJS Ketenagakerjaan punya semangat besar menjadi jembatan agar pekerja di Indonesia sejahtera. Dalam perjalanan dua tahun BPJS Ketenagakerjaan, semangat besar itu sudah terlihat nyata. Ada banyak tenaga kerja di negeri ini yang telah merasakan kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak tenaga kerja yang telah mendapatkan perlindungan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dengan mekanisme asuransi sosial.

Awalnya, tidak sedikit pekerja yang menganggap kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dirasakan ketika masa pensiun kerja. Kenyataannya, pekerja bisa merasakan kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga, tidak perlu menunggu hingga pensiun. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jawaban bagi pekerja ketika menghadapi situasi sulit tak terduga seperti kecelakaan kerja ataupun pemutusan hubungan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial tenaga kerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. Lalu Jaminan Kematian (JK) terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala. Serta, Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

Dan per 1 Juli 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program jaminan pensiun. Semangat program ini adalah mengajak tenaga kerja Indonesia baik formal maupun informal, memiliki masa pensiun sejahtera dengan cara mudah: menyisihkan hanya iuran 3 persen dari upah per bulan.

[caption caption="Program Jaminan Pensiun, Membuat Masa Pensiun Pekerja Jadi Sejahtera/Hadi Santoso"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun