Mohon tunggu...
Hadhoro Bi Akhmad Ngupadi
Hadhoro Bi Akhmad Ngupadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

touring antar kota, ingin menjadi penulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Kesehatan Mental

18 Mei 2023   20:11 Diperbarui: 18 Mei 2023   20:16 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak mengakses media sosial dengan waktu yang sangat lama (Menggunakan waktu secara efisisen).

  • Menghindari konten negatif.

  • Tidak oversharing di media sosial.

  • Jangan bandingkan diri dengan orang lain.

  • Jadikan media sosial sebagai akun pribadi, kecuali untuk kepentingan kerja atau bisnis.

  • Harus bersosialisasi didunia nyata.

  • simpulan

    Di era teknologi yang semakin canggih, masyarakat tidak lagi hanya berinteraksi dengan orang lain secara langsung, tetapi juga masyarakat bisa berinteraksi secara tidak langsung, yaitu dengan hadirnya teknologi media sosial contohnya seperti video call. 

    Media sosial adalah media online yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi dan terhubung dengan orang lain secara online atau virtual. Selain dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, media sosial juga dapat menimbulkan masalah kesehatan mental. Ini termasuk gangguan kecemasan dan depresi yang memengaruhi kesehatan mental pengguna.

    Namun, ada cara untuk mengatasi kecanduan media sosial dengan membatasi penggunaan media sosial, mencari informasi di luar media sosial, mencari kegiatan positif, menggunakan media sosial dengan bijak, serta menghilangkan dan menghapus aplikasi media sosial.  

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun