Merokok merupakan perilaku yang umum kita jumpai dalam kehidupan. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, angka perokok di Indonesia mencapai 29,3%. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa lingkungan asap rokok merupakan penyebab berbagai penyakit bagi perokok aktif maupun pasif. Gigi dan jaringan lunak rongga mulut merupakan bagian yang dapat mengalami kerusakan akibat kebiasaan merokok.
Nicotine Replacement Therapy (NRT) adalah salah satu program yang dijalankan pemerintah dunia untuk menekan jumlah perokok aktif. Terapi ini menggunakan media untuk memberikan nikotin yang dibutuhkan perokok tanpa melalui pembakaran tembakau.
NRT yang umum kita jumpai adalah rokok elektrik. Rokok elektrik menggunakan listrik dari baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap yang mirip dengan sensasi merokok. Penelitian yang didanai produsen e-cigarette megatakan bahwa rokok elektrik aman karena kadar nikotin yang rendah dan tidak mengandung bahan toksik (tar, tembakau, dll.).Â
Hal ini membuat banyak pengguna rokok kovensional beralih ke rokok elektrik seperti yang ditulis dalam berbagai penelitian oleh Damayanti, Dawkins, Etter, dan Bullen.
Penelitian yang dilakukan FDA pada tahun 2009 mengatakan rokok elektrik mengandung tobacco specific nitrosamines (TSNA) yang bersifat toksik dan diethylene glycol (DEG) yang dikenal sebagai karsinogen (pemicu kanker). Rokok elektrik memang tidak meninggalkan stain/plak pada permukaan gigi yang merupakan kelebihanya dibandingkan dengan rokok konvensional. Tetapi, bagaimana dampak negatifnya terhadap kesehatan kita ?
Penelitian yang terfokus pada hubungan rokok elektrik dengan kesehatan rongga mulut menyatakan bahwa uap rokok elektrik menyebabkan kerusakan jaringan lunak dan jaringan periodontal :
1. keringnya rongga mulut
2. iritasi tenggorokan
3. luka pada langit-langit mulut
4. kerusakan jaringan mukosa di pipi dan lidah