Apbila keyakinan polisi dalam memeriksa pelapor dan saksi benar, jaksa dalam menuntut benar, dan hakim dalam memeriksa perkara ini benar bagiku ini bukan persoalan, tetapi itupun harus lewat proses peradilan yang memang adil bagi terdakwa, yakni mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa, bukankah kita mengenal sebuah istilah dalam hukum, membebaskan satu orang yang bersalah lebih baik dari pada harus menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Bagaimana jika sebaliknya, apa yang dinyatakan terdakwa tentang dirinya yang tidak tahu menahu tentang perkara yang didakwakan padanya, dirinya tidak tahu tentang pencurian kendaraan bermotor yang dialamatkan kepadanya sebagai pelaku, ditopang dengan keterangan bos dan kakaknya yang menyatakan dia sedang bekerja di Kuaro, kabupaten Paser pada saat peristiwa itu terjadi, adalah kebenaran yang sesungguhnya, artinya pengadilan sedang menghukum orang yang tidak bersalah, polisi menetapkan tersangka pada orang yang salah, begitupun dengan jaksa telah mengurai cerita yang tidak benar tentang keadaan hukumnya sehingga dengan sangat berani dan percaya diri mendakwa dan menuntut terdakwa.
Inilah pengadilan manusia, dengan kekuasaanmu ya Allah kami mohon keadilanmu