Mohon tunggu...
Habybil mahbub
Habybil mahbub Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya Mahasiswa KKN mandiri UNTAG SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Publik Kantor Kelurahan Rongtengah

17 Desember 2022   17:01 Diperbarui: 17 Desember 2022   17:04 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keywords: Quality of Public Services

PENDAHULUAN

Pelayanan publik sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat ataupun daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang--undangan. Seiring dengan penerapan sistem desentralisasi.  

Undang-undang Pelayanan Publik memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang seperti pada umumnya, karena undang-undang ini mengatur bagaimana sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, juga memuat kepentingan rakyat, yakni bagaimana memberdayakan rakyat dengan sebaik-baiknya agar dapat menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik. Selain itu juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, karena lebih mendorong penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya.

Seiring dengan hal itu tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terus meningkat dari waktu ke waktu. Tuntutan tersebut semakin berkembang seiring dengan tumbuhnya kesadaran bahwa warga negara memiliki hak untuk dapat diberikan pelayanan. Untuk merealisasikan hak -- hak masyrakat,  maka dituntut efektivitas kerja yang baik dari instansi pemerintah.

Dalam peraturan pemerintah No 73 tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan, maka pemerintah kelurahan wajib memberikan bimbingan kepada setiap warga masyarakat guna untuk  mewujudkan tugas dari otonomi daerah sebagaimana mestinya yang telah di tetapkan dalam peraturan dan dalam penerapan tugas dan fungsinya. Dalam organisasi sangat di butuhkan pelayanan publik  baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan.

Melalui kinerja dari pegawai pemerintah kelurahan untuk membentuk birokrasi pemerintahan, diharapkan dapat menunjukan konstribusi kerjanya secara nyata dalam meningkatkan mutu kualitas pelayanan khususnya dalam tatanan pemerintahan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu wadah organisasi baik pemerintah maupun swasta.

Kantor Kelurahan Rongtengah adalah merupakan satuan unit kerja pemerintah yang dinamis dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pelayanan diwilayahnya. Adapun jenis-jenis pelayanan di Kantor Kelurahan Rongtengah diantaranya surat pengantar kartu tanda penduduk, surat pengantar kartu keluarga, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili, surat keterangan kurang mampu, surat keterangan ahli waris, surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan pemasangan listrik, surat keterangan kelahiran, surat keterangan penambahan nama di kartu keluarga. Proses pelayanan pada Kantor  Kelurahan

Rongtengah dapat dilihat dari pada staf / pegawai sebagai pemberi layanan pada kantor tersebut staf / pegawai yang merupakan tulang punggung dari pada satuan unit kerja pada kantor Kelurahan Rongtengah. Mengingat sangat pentingnya kualitas pelayanan terhadap peningkatan pelayanan pubik di Kantor Kelurahan Rongtengah, sesuai dengan hasil penelitian kualitas pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur yang ada di Kelurahan Rongtengah belum maksimal yaitu masih menimbulkan ketidak puasan dari masyarakat, diantaranya masih banyak masyarakat yang datang lebih dari 2 (dua) kali untuk mengurus berbagai keperluan seperti surat pengantar kartu keluarga, surat pengantar kartu tanda penduduk, dan lain -- lain. Hal ini di karenakan ketidak tepatan waktu pelayanan, tanggung jawab dan kemudahan, kenyamanan, serta keramahan belum sepenuhnya berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

Dari uraian tersebut, maka pelayanan staf / pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik terus di tingkatkan. Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sampang adalah Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang Kota

Kabupaten Sampang. (Putra, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun