Sedangkan untuk pelayanan Sekretariat Jenderal MPR-RI pada Sekretariat Fraksi PKS MPR-RI, maupun pada Sekretariat Badan Pengkajian MPR-RI, saya nilai kinerja Sekretariat Jenderal MPR-RI sudah cukup baik. Apalagi dengan adanya penyediaan tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga profesional, baik yang PNS maupun yang tenaga non PNS, saya nilai sudah cukup mumpuni, karena banyak yang sudah bergelar Master dan Doktor.
5. Seperti kita ketahui bahwa payung hukum keberadaan organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI ini adalah masih berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999, yang diterbitkan sebelum adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padahal dengan adanya Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut telah terjadi perubahan yang cukup signifikan atas tugas pokok dan kewenangan lembaga MPR-RI. Dalam hubungan ini, menurut Bapak, apakah dasar hukum keberadaan lembaga Sekretariat Jenderal MPR-RI tersebut juga perlu disesuaikan?
Jawab :
Menurut saya, dari segi kepegawaian, dulu pernah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Tetapi kini semuanya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
Maka yang masih diperlukan adalah instrumen peraturan di bawahnya, sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana terdapat hierarki. Sehingga persoalannya tinggal menyesuaikan dengan hal itu. Maksudnya, kalau misalnya sekarang ada masa transisi, maka hal itu pun dapat dibenarkan menurut Undang-Undang, tetapi tidak boleh terlalu lama waktunya, melainkan harus segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian tersebut.
Hal lain, konsekuensi dari penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan apa yang ada sekarang ini, hal itu akan membuat karir kepegawaian mereka lebih tersedia, dalam arti peluangnya dapat lebih ditingkatkan, baik dari segi karir kepangkatan maupun jabatan. Mereka tidak lagi terbatas hanya akan berkarir di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI saja, melainkan bisa saja dimutasi di instansi-instansi lain yang sifatnya vertikal.
Sehingga diharapkan, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut harus dilakukan sesegera mungkin, baik hal itu bisa "diatur dengan" maupun "diatur dalam", baik hal itu merupakan peraturan tersendiri maupun peraturan gabungan.
Jakarta, 31 Agustus 2015
Habsul Nurhadi.-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H