Mohon tunggu...
Habsul Nurhadi
Habsul Nurhadi Mohon Tunggu... Wartawan dan Konsultan -

Konsultan, mantan peneliti LP3ES Jakarta, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI, yang juga Wartawan Kompeten Jenjang Utama Sertifikasi Dewan Pers 1513, tinggal di Kota Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penataan Lembaga Kementerian Kabinet Kerja

27 November 2014   20:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:41 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penataan Lembaga Kementerian Kabinet Kerja

Oleh : Habsul Nurhadi

(Dimuat pada Koran JAKPOS, Bekasi, Edisi 36, Tahun II, 1 Desember 2014)

Setelah dilantik di depan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2014, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 27 Oktober 2014 segera mengumumkan susunan Kabinet yang dinamakan Kabinet Kerja guna menjalankan roda pemerintahan selama periode 2014-2019.

Konfigurasi kementerian pada Kabinet Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 2014 tersebut berjumlah 34 (tiga puluh empat) kementerian, terdiri dari 4 (empat) Kementerian Koordinator, 22 (dua puluh dua) Kementerian Klaster I dan Klaster II, serta 8 (delapan) Kementerian Klaster III.

Jika diperbandingkan dengan konfigurasi kementerian pimpinan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (periode 2009-2014), maka pada Kabinet Kerja ini terdapat 21 (dua puluh satu) kementerian yang tetap (tidak berubah), 11 (sebelas) kementerian yang mengalami pergeseran fungsi, serta 2 (dua) kementerian baru.

Sejumlah 21 (dua puluh satu) kementerian yang nomenklatur dan fungsinya tetap meliputi (1) Kementerian Sekretariat Negara, (2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, (3) Kementerian Luar Negeri, (4) Kementerian Pertahanan, (5) Kementerian Agama, (6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (7) Kementerian Keuangan, (8) Kementerian Kesehatan, (9) Kementerian Sosial, (10) Kementerian Perindustrian, (11) Kementerian Perdagangan, (12) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (13) Kementerian Perhubungan, (14) Kementerian Komunikasi dan Informatika, (15) Kementerian Pertanian, (16) Kementerian Kelautan dan Perikanan, (17) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (18) Kementerian Badan Usaha Milik Negara, (19) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, (20) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta (21) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sejumlah 11 (sebelas) kementerian yang mengalami pergeseran fungsi, mencakup (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (2) Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian, (3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (4) Kementerian Dalam Negeri, (5) Kementerian Ketenagakerjaan, (6) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, (7) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (8) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, (9) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (10) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta (11) Kementerian Pariwisata. Sedangkan 2 (dua) kementerian yang baru adalah (1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan (2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

Pergeseran Tugas dan Fungsi

Kementerian-kementerian yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi antara lain, pertama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang lama. Selain ituKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Kementerian Dalam Negeri yang lama. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang lama.

Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi dari Kementerian Riset dan Teknologi yang lama. Selain itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang lama.

Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi Kementerian Perumahan Rakyat yang lama. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang lama, minus tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Keempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi dari Badan Pertanahan Nasional yang lama. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penataan Ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum yang lama.

Kelima, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang lama. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapatkan pelimpahan seluruh tugas dan fungsi dari Kementerian Kehutanan yang lama. Keenam, Kementerian Pariwisata mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang lama. Masa transisi akibat adanya berbagai pergeseran tugas dan fungsi dari sejumlah kementerian tersebut dibatasi harus sudah selesai paling lama hingga bulan Februari 2015.

Dari sejumlah 34 (tiga puluh empat) kementerian Kabinet Kerja tersebut, selain 4 (empat) Kementerian Koordinator terdapat pula 2 (dua) kementerian yang keberadaannya langsung di bawah koordinasi Presiden dan Wakil Presiden, yakni (1) Kementerian Sekretariat Negara, dan (2) Kementerian Perencanaan Pembangungan Nasional / Bappenas. Masing-masing Kementerian Koordinator tersebut dapat mengkoordinasikan kementerian-kementerian yang ada di luar koordinasinya dalam hal melaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan yang terkait dengan isu masing-masing Kementerian Koordinator yang bersangkutan.

Koordinasi Menteri Koordinator

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan mengkoordinasi 6 (enam) kementerian, yakni (1) Kementerian Dalam Negeri, (2) Kementerian Luar Negeri, (3) Kementerian Pertahanan, (4) Kementerian Komunikasi dan Informatika, (5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan (6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maupun (7) instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasi 10 (sepuluh) kementerian, mencakup (1) Kementerian Keuangan, (2) Kementerian Perindustrian, (3) Kementerian Perdagangan, (4) Kementerian Pertanian, (5) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (6) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (7) Kementerian Ketenagakerjaan, (8) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, (9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara, (10) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta (11) instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasi 8 (delapan) kementerian, meliputi (1) Kementerian Agama, (2) Kementerian Kesehatan, (3) Kementerian Sosial, (4) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (5) Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, (6) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, (7) Kementerian Pemuda dan Olahraga, (8) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta (9) instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman membawahkan dan mengkoordinasi 4 (empat) kementerian, yakni (1) Kementerian Perhubungan, (2) Kementerian Kelautan dan Perikanan, (3) Kementerian Pariwisata, (4) Kementerian Enenrgi dan Sumber Daya Mineral, serta (5) instansi lain yang dianggap perlu.

Harapan Masyarakat

Presiden Jokowi seringkali melontarkan gagasan bahwa dalam bergulirnya roda pemerintahan periode kepemimpinannya (2014-2019) ini ia antara lain ingin mewujudkan wilayah negara Indonesia sebagai poros maritim dunia yang mampu membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat warga negara Indonesia. Selain itu, gagasan untuk memperkuat kedaulatan pangan maupun gagasan untuk menggelorakan semangat perlunya menggerakkan revolusi mental bagi seluruh komponen bangsa Indonesia juga seringkali dilontarkannya.

Agaknya ketiga gagasan Presiden Jokowi tersebut sudah dicoba diejawantahkan antara lain melalui dihadirkannya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, beserta semua jajaran kementerian yang berada dalam naungan koordinasinya.

Persoalannya, pada masing-masing jajaran kementerian terkait tersebut perlu juga dilakukan penyesuaian struktur organisasinya, terutama pada jajaran eselon II, agar setidaknya dapat lebih mendukung terwujudnya ketiga gagasan Presiden Jokowi tersebut. Syukur-syukur juga mampu mendukung terwujudnya visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang termaktub dalam Nawa Cita.

Bagi warga masyarakat sendiri tidak terlalu mempersoalkan apa saja sebaran nomenklatur kementerian yang ada pada Kabinet Kerja sekarang ini. Yang terpenting bagi mereka adalah kinerja Kabinet Kerja itu benar-benar mampu membawa peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat secara lebih luas.

Jakarta, 26 November 2014

Penulis adalah Wartawan Kompeten Utama Dewan Pers 1513, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI 2009-2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun