Mohon tunggu...
Habsul Nurhadi
Habsul Nurhadi Mohon Tunggu... Wartawan dan Konsultan -

Konsultan, mantan peneliti LP3ES Jakarta, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI, yang juga Wartawan Kompeten Jenjang Utama Sertifikasi Dewan Pers 1513, tinggal di Kota Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tsunami, Muhasabah, dan Hari Kerja Efektif 2015

27 Desember 2014   12:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:22 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14196551321962721697

[caption id="attachment_386407" align="aligncenter" width="624" caption="Sumber foto: KOMPAS/LUCKY PRANSISKA"][/caption]

Tsunami, Muhasabah, dan Hari Kerja Efektif 2015

Oleh : Habsul Nurhadi

PADA rentang waktu Koran JAKPOS ini diproses cetak dan didistribusikan - atau pada waktu tulisan ini mulai ditulis sampai dengan tulisan ini disimak oleh para pembaca - adalah bersamaan waktunya dengan masa pergantian tahun, tepatnya antara hari-hari akhir penggalan tahun lama 2014 sampai dengan hari-hari awal bagian tahun baru 2015.

Pada masa pergantian tahun seperti itu kebanyakan orang hanya sekadar menyambut datangnya tahun yang baru itu dengan hura-hura bersuka cita dan berpesta pora semata, namun banyak yang terlupa untuk melakukan perenungan diri guna melihat raport kinerja dan prestasi selama tahun lama yang baru saja berlalu.

Siaga Tsunami

Kita masih ingat sepuluh tahun lalu pada masa menjelang pergantian tahun, tepatnya pada 26 Desember 2004, bencana alam tsunami melanda bumi Aceh dan sekitarnya, terutama pada sisi pantai sebelah barat, sehingga meluluh-lantakkan hidup dan kehidupan masyarakat setempat. Konon bencana tsunami Aceh 2004 ini merupakan bencana tsunami terhebat sepanjang sejarah dunia. Banyak sarana dan prasarana yang waktu itu hancur seketika, bahkan ratusan ribu jiwa dalam waktu sekejap langsung terenggut menjadi korban.

Sebelumnya, pada penggalan akhir tahun juga, tepatnya 12 Desember 1992, bencana gempa dahsyat dan tsunami juga pernah melanda bumi Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Bencana gempa dan tsunami Flores ini juga meluluh-lantakkan sarana prasarana maupun menelan ribuan korban jiwa. Bahkan tatkala penulis beberapa tahun lalu melakukan kunjungan penelitian ke Kabupaten Manggarai, NTT, sempat mendengarkan kisah dari warga setempat, betapa waktu kejadian gempa kala itu ia tidak mampu berdiri, lantaran bumi berguncang hebat dan seakan miring berputar tidak merata. Gempa dan tsunami pernah pula mendera wilayah pantai Pangandaran di Jawa Barat pada 2009.

Direktur Magister Studi Manajemen Bencana, Sekolah Pascasarjana UGM, Prof Sudibyakto, mengatakan di Indonesia ada 28 wilayah yang rawan terkena gempa dan tsunami, seperti Bali, NTB, NTT, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku Selatan, Biak, Yapen, Fak-fak, dan Balikpapan.

Sedangkan menurut sumber resmi Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 19 wilayah provinsi Indonesia yang terindikasi rawan terjadinya gelombang tsunami, sehingga Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat setempat harus menyiagakan diri untuk mengantisipasi bahaya tsunami yang datangnya bisa secara tiba-tiba.

Pada wilayah Pulau Sumatera daerah yang rawan tsunami meliputi Provinsi Aceh (Pulau Simeulue, pantai barat Aceh, Lhokseumawe), Provinsi Sumatera Utara (Pulau Nias, dan pantai barat Sumatera Utara), Provinsi Sumatera Barat (Kepulauan Mentawai, dan pantai barat Sumatera Barat), Provinsi Bengkulu (Pulau Enggano, dan pantai barat Bengkulu), Provinsi Lampung (pantai selatan Lampung).

Pada Pulau Jawa meliputi Provinsi Banten (pantai barat Banten), Provinsi Jawa Barat (pantai selatan), Provinsi Jawa Tengah (pantai selatan), Provinsi Jawa Timur (pantai selatan). Pada Kepulauan Nusa Tenggara meliputi Provinsi Bali (patai selatan Bali), Provinsi Nusa Tenggara Barat (pantai selatan Pulau Lombok, pantai selatan Pulau Sumbawa, dan pantai utara Bima), Provinsi Nusa Tenggara Timur (pantai utara Pulau Flores, pantai utara Pulau Timor, dan pantai selatan Pulau Sumba).

Pada Pulau Kalimantan meliputi Provinsi Kalimantan Selatan (pantai timur), Provinsi Kalimantan Timur (Sangata). Pada Pulau Sulawesi meliputi Provinsi Sulawesi Utara (Manado, Bitung, Sangihe, dan Talaud), Provinsi Sulawesi Tengah (Pulau Peleng, Luwuk, Donggala, Palu, Teluk Tomini, Toli-toli), Provinsi Sulawesi Selatan (Bulukumba, Majene), Provinsi Sulawesi Tenggara (pantai Kendari).

Pada Kepulauan Maluku meliputi Provinsi Maluku Utara (Sanana, Ternate, Tidore, Halmahera, Pulau Obi), Provinsi Maluku (Bandaneira, Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Talaga, Pulau Banda, Kepulauan Kai). Sedangkan pada Pulau Papua meliputi Provinsi Papua Barat (Yapen, Biak, Supiori, Oransbari, Ransiki).

Upaya perlindungan berlapis untuk mengantisipasi datangnya bahaya tsunami tersebut dapat berupa pembangunan beton dinding sepanjang pantai setinggi 7,2 meter, pelestarian hutan penahan tsunami pada bukit buatan selebar 400 meter sepanjang garis pantai, peninggian jalan pantai setinggi 6 meter, serta pemasyarakatan rumah panggung atau penguatan rumah-rumah tahan gempa bagi warga masyarakat pesisir pantai.

Muhasabah 2014

Masa pergantian tahun - dari tahun 2014 menuju tahun 2015 - selain perlu disambut dengan penuh suka cita dan penuh harapan optimisme meraih kesuksesan lebih besar, seyogyanya juga diiringi dengan renungan "muhasabah".

Muhasabah berasal dari akar kata bahasa Arab "hasiba yahsabu hisab", yang artinya secara etimologis adalah melakukan perhitungan. Dalam terminologi syar'i, muhasabah bermakna evaluasi diri atas perbuatan baik dan buruk yang telah dilakukan, baik yang bersifat vertikal antara hamba manusia dengan Allah Sang Pencipta, maupun hubungan horisontal antara manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, maupun dengan lingkungan alam semesta.

Dengan melakukan muhasabah secara rutin tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi landasan yang lebih kuat guna mengokohkan kualitas kehidupan yang lebih baik di masa depan. Ibarat sebuah perusahaan perniagaan, maka tindakan evaluasi rutin yang dilakukan secara berkala - misalnya bulanan, semesteran, atau tahunan - tentu akan menghasilkan unjuk kinerja usaha yang lebih baik daripada tanpa adanya evaluasi sama sekali.

Dengan selalu melakukan muhasabah/evaluasi secara rutin, kita berharap, kualitas kehidupan secara umum bangsa Indonesia pada tahun baru 2015 ini - baik mencakup kehidupan keseharian individu warga masyarakatnya, kerukunan hubungan sosial masyarakatnya, kelancaran pelayanan birokrasinya, maupun kedamaian situasi politiknya - dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Hari Kerja Efektif 2015

Pada tahun 2015 ini - yang berjumlah 365 hari kalender - terdapat 246 hari kerja efektif, atau hanya 67,4 persen saja dari jumlah hari kalender, karena pada tahun 2015 ini terdapat hari libur sebanyak 19 hari, terdiri 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Hari libur nasional selama tahun 2015 itu mencakup Tahun Baru 2015 (Kamis 1 Januari), Maulid Nabi Muhammad SAW (Sabtu 3 Januari), Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili (Kamis 19 Februari), Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 (Sabtu 21 Maret), Wafat Isa Almasih (Jum'at 3 April), Hari Buruh Internasional (Jum'at 1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (Kamis 14 Mei), Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (Sabtu 16 Mei), Hari Raya Waisak 2559 (Selasa 2 Juni), Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Jum'at - Sabtu 17-18 Juli), Hari Kemerdekaan RI (Senin 17 Agustus), Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah (Kamis 24 September), Tahun Baru 1437 Hijriyah (Rabu 14 Oktober), Maulid Nabi Muhammad SAW (Kamis 24 Desember), Hari Raya Natal (Jum'at 25 Desember).

Sedangkan hari cuti bersama - yang akan mengurangi jumlah cuti tahunan pegawai - terdiri hari cuti terkait Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Kamis 16 Juli dan Senin-Selasa 20-21 Juli) dan hari cuti terkait Hari Raya Natal (Kamis 24 Desember). Namun berhubung tanggal 24 Desember 2015 juga bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, maka hari cuti terkait Hari Natal semestinya adalah pada hari Jum'at 26 Desember 2015.

Pengaturan libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti. Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai.

Dengan adanya pengaturan ini diharapkan mampu menegakkan disiplin PNS saat hari kejepit. Jika ada PNS yang meliburkan diri saat hari kerja, misalnya di tengah-tengah hari libur, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi disiplin.

Kita berharap, pada tahun 2015 ini produktivitas kerja kita seluruhnya - baik yang menjadi PNS, yang menjadi TKK pemerintahan, yang pegawai swasta, yang buruh harian, yang pekerja tani, yang pekerja nelayan, yang wirausaha, yang profesi kedokteran, yang profesi guru, yang profesi kewartawanan, yang pekerja seni, yang pekerja hiburan, yang pekerja rumah tangga - dapat semakin meningkat kualitasnya. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan pula pendapatannya secara finansial, yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan keluarga masing-masing.

Bekasi, 27 Desember 2014

Penulis adalah Wartawan Sertifikasi Kompeten Utama Dewan Pers 1513, mantan Tenaga Ahli Puskaji MPR-RI 2009-2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun