Mohon tunggu...
Habiya
Habiya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legislatif

30 Agustus 2017   10:42 Diperbarui: 30 Agustus 2017   10:54 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintah menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasaan pemerintahan di Indonesia meliputi Legislatif, Eksekutif  dan Yudikatif

Legislatif lembaga yang bertugas membuat/merumuskan undang-undang yang di butuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini di jalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Dearah  (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  • Fungsi DPR
  • Ialah sebagai lembaga  pembuat undang-undang
  •  Sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan         Belanja Negara (APBN)
  • Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang
  • Tugas DPD
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah.
  • Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dan masa jabatannya menurut undang-undang dasar

Legislatif juga yang mengontrol jalannya presiden, undang-undang tersebut tidak bisa di rubah oleh lembaga lain kecuali bisa di rubah oleh lembaga legislatif itu sendiri, selain membuat undang-undang legislatif juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun