Mohon tunggu...
Mohammad Habil Yusuf
Mohammad Habil Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Pegiat medsos, Sadar dunia luas, Luaskan pikiranmu

Semakin aku tahu, semakin tidak tahu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gegara Urusan Sepele Warga Dipolisikan Pengembang

25 Oktober 2022   20:40 Diperbarui: 26 Oktober 2022   06:19 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUASA HUKUM warga perumaham Grahayana yang tergabung dalam Paguyuban menyesalkan penetapan tiga orang warga yang dijadikan tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus penggunaan lahan faslitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) PT Cipta Graha Sejahtera (CGS) pengembang Perumahan Grahayana yang berlokasi di Galuh Mas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Zulkarnaen, SH selaku pengacara warga mengatakan, penetapan tiga orang tersangka kasus penggunaan fasos/fasum milik PT CGS, pengembang Perumahan Grahayana  Karawang terkesan dipaksakan. Warganya sendiri dipolisikan.

Menurut Zul, kasus penggunaan fasos/fasum oleh warga perumahan Grahayana itu untuk kebutuhan sosial warga perumahan warga Grahayana itu sendiri, tidak seharusnya sampai masuk delik pidana.

"Ini kan warga Grahayana menggunakan fasos/fasum perumahan Grahayana sendiri, seharusnya kewenangannya Satpol PP untuk membongkar "Warung Kecil" yang didirikan Dari Warga - Oleh Warga - Untuk Warga.

Warung kecil di lahan fasos/fasum tersebut, kalau belum diambil alih oleh Pemda Karawang cukup musyawarah antara warga Grahayana dengan pihak pengembang, tidak perlu dipolisikan," kata Zulkarnaen," Rabu (05/10/2022).

"Kalau sudah diserahkanterimakan ke pihak Pemda Karawang, itu bukan wewenang lagi kepolisian tetapi wewenang Satpol PP untuk menertibkannya," tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Mei 2022 dari penyidik Polres Karawang, kemudian menerbitkan P16 untuk  menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memeriksa dan mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebagaimana SPDP tersebut.

Setelah beberapa bulan kemudian tidak juga ada perkembangan penyidikan, yaitu dalam bentuk berkas perkara, maka kemudian SPDP tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polres Karawang.

"Bahwa perolehan tersebut dilakukan sesuai Standard Operating Prosedur (SOP) yang berlaku di Kejaksaan dalam menangani seluruh perkara pidana umum tanpa ada perbedaan perlakuan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Perumahan Grahayana, Erwinsyah berharap kasus Paguyuban Perumahan Grahayana dengan PT Cipta Graha Sejahtera selaku pengembang tidak berlarut-larut dan dapat segera dicarikan solusi yang berkeadilan.

"Saya selaku warga Grahayana dengan adanya kasus ini tentu cukup terganggu ya, apalagi saat mendengar tetangga saya dipolisikan cuma karena masalah sepele, ya.." sesal Erwin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun