KUASA HUKUM warga perumaham Grahayana yang tergabung dalam Paguyuban menyesalkan penetapan tiga orang warga yang dijadikan tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus penggunaan lahan faslitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) PT Cipta Graha Sejahtera (CGS) pengembang Perumahan Grahayana yang berlokasi di Galuh Mas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Zulkarnaen, SH selaku pengacara warga mengatakan, penetapan tiga orang tersangka kasus penggunaan fasos/fasum milik PT CGS, pengembang Perumahan Grahayana  Karawang terkesan dipaksakan. Warganya sendiri dipolisikan.
Menurut Zul, kasus penggunaan fasos/fasum oleh warga perumahan Grahayana itu untuk kebutuhan sosial warga perumahan warga Grahayana itu sendiri, tidak seharusnya sampai masuk delik pidana.
"Ini kan warga Grahayana menggunakan fasos/fasum perumahan Grahayana sendiri, seharusnya kewenangannya Satpol PP untuk membongkar "Warung Kecil" yang didirikan Dari Warga - Oleh Warga - Untuk Warga.
Warung kecil di lahan fasos/fasum tersebut, kalau belum diambil alih oleh Pemda Karawang cukup musyawarah antara warga Grahayana dengan pihak pengembang, tidak perlu dipolisikan," kata Zulkarnaen," Rabu (05/10/2022).
"Kalau sudah diserahkanterimakan ke pihak Pemda Karawang, itu bukan wewenang lagi kepolisian tetapi wewenang Satpol PP untuk menertibkannya," tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Mei 2022 dari penyidik Polres Karawang, kemudian menerbitkan P16 untuk  menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memeriksa dan mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebagaimana SPDP tersebut.
Setelah beberapa bulan kemudian tidak juga ada perkembangan penyidikan, yaitu dalam bentuk berkas perkara, maka kemudian SPDP tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polres Karawang.
"Bahwa perolehan tersebut dilakukan sesuai Standard Operating Prosedur (SOP) yang berlaku di Kejaksaan dalam menangani seluruh perkara pidana umum tanpa ada perbedaan perlakuan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan Grahayana, Erwinsyah berharap kasus Paguyuban Perumahan Grahayana dengan PT Cipta Graha Sejahtera selaku pengembang tidak berlarut-larut dan dapat segera dicarikan solusi yang berkeadilan.
"Saya selaku warga Grahayana dengan adanya kasus ini tentu cukup terganggu ya, apalagi saat mendengar tetangga saya dipolisikan cuma karena masalah sepele, ya.." sesal Erwin.
Erwin juga menambahkan kehadiran warung-warungan yang didirikan warga untuk warga Grahayana itu cukup membantu warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan warga Perumahan Grahayana.
"Di Perumahan ini, kan ada seratusan penduduk mungkin bisa lebih, kalau kita butuh tempat untuk beli makan atau kebutuhan lain harus jauh keluar kompleks, kehadiran warung-warungan pakai miniatur box kontainer itu, saya rasa sangat membantu keberadaannya," jelas Erwin.
Ia juga berharap kasus ini segera menemukan solusi yang seadil-adilnya sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
"Jujur saya salah satu warga perumahan Grahayana yang bersyukur atas kehadiran warung tersebut, dan membawa dampak positif bagi warga lain, dan sering dijadikan tempat berkumpul warga, rapat warga, dan silaturahmi terjalin, dan anak-anak jajan, bermain-main, gak perlu keluar perumahan, kalau jajan makanan dan bermain di luar kompleks kan beresiko tinggi," tambahnya.
"Harusnya pihak pengelola Grahayana berterimakasih dan mendukung inisiatif warga yang membuka warung di situ, kalau toh memang tidak boleh bukan di situ, mungkin bisa dimusyawarahkan oleh pihak pengembang disediakan semacam food court.Â
"Saya khawatir untuk kedepannya, masyarakat jadi berhati-hati beli perumahan di Karawang, cuma karena gegara urusan Tipiring, fasos/fasum dipakai warga, malah dipolisikan pengembang," pungkasnya. (Bil)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H