Setelah membaca kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang terlibat dan rumah sakit tidak melakukan malpraktik maupun kelalaian. Hal tersebut didukung oleh hasil penyelidikan oleh Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa masalah henti napas dan henti jantung yang dialami pasien anak A disebabkan oleh komplikasi di dalam tubuh pasien anak A. Tindakan pihak rumah sakit untuk tidak memberikan rekam medis juga sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah, yakin UU Pasal 70 Ayat 4 Nomor 36 Tahun 2014 dan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24.
Kasus ini menyoroti pentingnya professional integrity dalam praktik medis. Tindakan medis harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan standar profesi untuk memastikan keselamatan pasien. Meskipun terjadi komplikasi serius yang mengakibatkan kematian batang otak pada pasien, hasil penyelidikan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tidak ada malpraktik atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Komplikasi yang dialami pasien A disebabkan oleh kondisi dalam tubuhnya, bukan akibat dari prosedur operasi. Pihak rumah sakit juga bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai kerahasiaan catatan medis. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta menegaskan pentingnya integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi medis.
Penulis:Â
1. Rizka Amalia Putri Ramadhani
2. Reynata Laras Herliana
3. Elok Riza Ananda
4. Michika Putri Kotanaga
5. Habiebah ZafirahÂ
6. Queeninsya Qanahaya
7. Alda Dwi Anggarani
8. Rameyza ElyaÂ